Madiun - Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Madiun, Jawa Timur, berhasil menyita sebanyak 3.906 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah kerjanya. Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Penyidikan, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Madiun, Tri Haryono, Senin, mengatakan, ribuan rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan dalam razia yang dilakukan petugas di sejumlah toko dan warung yang ada di pasar tradisional wilayah Kabupaten Ngawi. "Rokok ilegal sebanyak 3.906 batang tersebut memiliki beberapa merek, seperti B Mild, 7 B, Gudang Harum, dan Sensasional," ujar Tri Haryono kepada wartawan. Pihaknya merinci, dari ribuan rokok ilegal yang disita tersebut, rokok merek Gudang Harum-lah yang paling banyak. Jumlah rokok berjenis kretek tangan filter yang tersita tersebut, mencapai 170 bungkus atau sebanyak 1.360 batang. Sementara, paling sedikit adalah rokok merek Sensasional yang hanya mencapai 20 bungkus atau sekitar 240 batang. Sedangkan sisanya merupakan campuran rokok dari merek B Mild dan 7 B. Menurut dia, perbuatan produsen rokok atau pabrik rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai ini telah merugikan negara. Selain itu, perbuatan mereka telah melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. "Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," terang Tri Haryono. Meski demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui siapa produsen rokok ilegal tersebut. Untuk sementara, pihaknya hanya memberikan pembinaan kepada pedagang toko atau warung untuk tidak lagi menjual rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai. "Para pedagang hanya dititipi untuk menjual rokok-rokok ilegal tersebut. Karena itu, kami hanya melakukan pembinaan kepada pedagang untuk tidak mengulanginya," tambah dia. Sementara, data Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Madiun mencatat, saat ini di wilayah kerjanya yang meliputi eks-Keresidenan Madiun, jumlah pabrik rokok legal yang masih beroperasi mencapai 34 pabrik. Dari sejumlah pabrik terdaftar tersebut, mayoritas merupakan industri rumah tangga. (*)
Bea Cukai Madiun Sita Ribuan Rokok Ilegal
Senin, 14 November 2011 17:09 WIB