Magetan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berhasil menyita ratusan batang rokok ilegal atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai di wilayah setempat, Kamis. Ratusan batang rokok tersebut disita saat Disperindag Magetan dan instansi terkait melakukan razia rokok ilegal di berbagai toko dan warung yang ada di wilayah Kabupaten Magetan. "Hasil dari razia kali ini, kami menyita sebanyak 10 "slop" atau seribuan batang rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro. Rokok tersebut hanya dibungkus plastik transparan dan tidak ada pita cukainya," ujar ketua tim razia rokok ilegal, Juliatun, kepada wartawan. Ia mejelaskan, rokok ilegal tersebut disita dari toko milik Sri Utami. Sang pemiliki toko mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dari seorang penjual atau "salesman" asal Kabupaten Ngawi. "Rokok ilegal tersebut dititipkan oleh penjualnya. Jika laku nanti baru berbagi keuntungan atara si penjual dengan pemilik toko. Setiap "slop" dihargai Rp80 ribu," terang Juliatun. Kepada pemilik toko, petugas tidak memberikan sanksi, hanya melakukan penyitaan saja. Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi agar tidak menjual rokok ilegal lagi, sebab jika diketahui menjual rokok ilegal lagi maka akan dapat dikenakan sanksi hukum. Juliatun menambahkan, di wilayah Kabupaten Magetan cukup banyak rokok ilegal yang dijual di berbagai toko dan warung. Rokok ilegal tersebut didominasi dari luar daerah terutama Kabupaten Ngawi. "Untuk itu, kami akan rutin melakukan razia di wilayah Magetan. Hal ini untuk memberantas peredaran rokok yang tidak dlengkapi dengan pita cukai, karena hal ini sangat merugikan negara," kata dia. Razia rokok ilegal kali ini dibagi dalam dua tim. Tim pertama menyisir sejumlah wilayah Magetan bagian utara, meliputi Kecamatan Magetan, Sukomoro, Maospati, dan Karas. Sedangkan tim kedua menyisir wilayah selatan Magetan, di antaranya Kecamatan Parang, Ngariboyo, Kawedanan, dan Lembeyan. Selain melakukan pemeriksaan rokok yang terpajang di etalase sejumlah toko. Petugas juga menempel stiker pemberitahuan tentang larangan rokok ilegal. Sementara, pemilik toko yang dirazia petugas, Sri Utami, mengaku tidak tahu jika rokok yang dijualnya ilegal dan melanggar peraturan. "Saya hanya dititipi oleh sales rokok asal Ngawi. Saya juga tidak perlu membelinya, jika rokok tersebut laku, maka keuntungannya dibagi dua," kata dia. (*)
Berita Terkait
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Ketua Dewas ANTARA: Kantor berita bertanggung jawab tangkal hoaks
16 Desember 2025 18:00
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
