Rumah Indekos di Jember 65 Persen Tak Berizin
Sabtu, 11 April 2015 19:27 WIB
Jember (Antara Jatim) - Dinas Sosial mencatat sebanyak 65 persen dari sekitar 1.600 rumah indekos di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rumah Pemondokan.
"Jumlah rumah indekos atau rumah pemondokan di tiga kecamatan kota yakni Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang sekitar 1.600 rumah, namun yang memiliki izin hanya 560 rumah indekos yang sudah ditempeli stiker," kata Kepala Dinas Sosial Eko Heru Sunarso di Kabupaten Jember, Sabtu.
Menurut dia, banyaknya rumah indekos yang tidak memiliki izin tersebut membuat Dinas Sosial gencar melakukan sosialisasi Perda tentang Rumah Pemondokan itu.
"Kami melakukan sosialisasi secara rutin setiap dua hingga tiga bulan sekali, bahkan petugas melakukan penertiban rumah indekos yang digunakan tidak sebagaimana mestinya," tuturnya.
Ia menjelaskan rumah indekos yang sudah berizin mendapatkan stiker dari Dinas Sosial dan pihaknya tidak memungut biaya atas perizinan tersebut.
"Perizinan itu sifatnya hanya pendataan dan mengatur rumah indekos sesuai dengan peruntukkannya, sehingga rumah indekos tidak digunakan untuk tindakan asusila yang melanggar norma agama dan sosial," paparnya.
Beberapa kali penertiban di sejumlah rumah indekos ditemukan laki-laki dalam kamar rumah indekos putri dan sebaliknya, sehingga Dinsos Jember melakukan teguran terhadap penyewa kamar dan pemilik rumah indekos tersebut.
Sejauh ini, lanjutnya, banyak rumah pemondokan yang tidak memiliki induk semang dan dibiarkan mahasiswa yang menempati kamar di dalam rumah indekos itu bebas keluar masuk membawa teman lelaki atau teman perempuannya.
"Kami menyayangkan pemilik rumah pemondokan yang terkesan acuh tak acuh terhadap persoalan itu, bahkan mereka tidak mau tahu tentang itu," keluhnya.
Ia berharap para pemilik rumah indekos sadar tentang pentingnya memproses izin rumah pemondokan dan memberikan pengawasan secara rutin terhadap penyewa rumah indekos, agar tidak disalahgunakan untuk tindakan yang menyebabkan kerawanan sosial.(*)