Tiga Panti Pijat di Kota Kediri Ditutup Paksa
Rabu, 1 April 2015 21:27 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Tiga panti pijat yang ada di Kediri, Jawa Timur, ditutup paksa oleh pemerintah kota setempat, sebab tidak memenuhi izin yang sudah ditetapkan dan aktivitasnya meresahkan masyarakat, diindikasikan terjadi praktik prostitusi.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Kediri Nurkhamid mengatakan, tiga lokasi itu di Kelurahan Blabak, tempat pijat "Akeno", di Jalan Penanggungan "Iin pijat tradisional Shiatsu", serta tempat pijat yang ada di Kelurahan Sukorame, Kota Kediri.
"Mereka belum punya izin yang lengkap. Kami sudah lakukan pemberitahuan 2-3 kali, tapi diabaikan," katanya di Kediri, Rabu.
Ia juga mengatakan, penutupan itu juga dilakukan atas pengaduan masyarakat, yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan tempat-tempat tersebut. Masyarakat resah, sebab ada indikasi terjadi praktik prostitusi di tempat itu.
Pihaknya juga sudah koordinasi dengan instansi terkait, kegiatan penutupan tempat pijak tersebut, yaitu Badan Penanaman Modal (BPM) Pemkot Kediri. Seluruh lokasi yang diketahui tidak memiliki izin yang lengkap itu ditutup dan disegel oleh satpol.
Untuk ke depan, ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya ke BPM, sebagai instansi yang menangani permodalan di Kota Kediri. Satpol juga tetap berjaga, agar pemilik tidak menyalahi aturan, dengan membuka aktivitas ketika tempat itu masih ditutup pemerintah.
Ia mengatakan, di Kediri, terdapat 13 tempat pijat yang beroeprasi. Saat ini, Satpol PP Pemkot Kediri masih melakukan pendalaman atas izin yang mereka punya serta aktivitas di lokasi itu, apakah menyalahi izin atau tidak.
Sementara itu, Kepala BPM Kota Kediri Triono Kutut mengatakan, sudah melakukan cek terhadap tempat pijat itu, dan ternyata belum memenuhi izin yang berlaku.
"Izin belum lengkap. Selain itu, bentuk fisik bangunan juga tidak memenuhi persyaratan, ventilasi kurang," katanya.
Pihaknya mengatakan, selain belum memenuhi perizinan, keberadaan tempat pijat itu juga dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak laporan yang masuk, jika tempat itu juga menyediakan fasilitas khusus.
"Banyak laporan dari masyarakat, tempat ini bisa menyediakan plus-plus. Daripada masyarakat yang bergerak, pemerintah bertindak dan menyegelnya," katanya.
Ia berharap, pemilik tempat pijat juga tidak lagi melakukan aktivitas yang membuat resah masyarakat. Dan, jika mereka hendak beroperasi, seharusnya memenuhi izin yang berlaku. (*)