Kediri (Antara Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Kediri, menutup tempat pijat di Jalan Penanggungan, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/4). Satpo PPl- Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri menutup tiga tempat pijat, yang belum memenuhi izin yang ditetapkan. Selain itu, penutupan itu juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan tempat pijat itu, sebab diduga memberikan layanan plus kepada pelanggan. FOTO Asmaul Chusna/SHP