Kediri (Antara Jatim) - Pengelola panti pijat yang ditutup paksa oleh Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menyatakan tidak terima dengan tuduhan adanya dugaan praktik prostitusi di tempat usahanya itu. Dedi, salah seorang pengelola tempat pijat "Iin, pijat tradisional shiatsu pria dan wanita" di Jalan Penanggungan, Kota Kediri, Rabu mengaku tidak terima dengan tuduhan itu dan meminta bukti. "Mana buktinya itu. Kami bisa mengawasi jika ada orang yang pijat," katanya. Ia juga mengatakan, tempat pijat yang dikelolanya juga hanya dipisahkan dengan tirai dan semuanya terawasi dengan baik. Pihaknya menyangkal tempat yang dikelolanya memberikan pelayanan plus kepada pelanggan. Ia juga mengatakan, tempat pijat yang dikelolanya mempunyai izin, bahkan, juga sudah mengajukan ke asosiasi. Saat ini, tinggal menunggu rekomendasi dari asosiasi. Badan Penanaman Modal (BPM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Kediri menututp tiga tempat pijat di Kediri. Penutupan itu atas aduan dari masyarakat yang menduga menyediakan fasilitas plus selain memijat. Satpol mendata, di Kediri, ada 13 tempat pijat yang dalam pengawasan. Saat ini, tiga sudah ditutup, sementara lainnya dalam proses pemeriksaan perizinan. (*)
Berita Terkait
Komisi A DPRD Surabaya desak pemkot tegas tertibkan panti pijat
26 April 2025 17:15
Satpol PP Surabaya imbau RHU lengkapi berkas perizinan
9 Juni 2024 14:36
Polresta Kediri amankan praktik prostitusi "berkedok" panti pijat
17 Januari 2020 14:10
Prostitusi anak berkedok panti pijat
3 Agustus 2019 11:44
Polisi Kediri bongkar kasus prostitusi berkedok panti pijat
2 Agustus 2019 16:38
Razia Panti Pijat Kediri
30 November 2018 14:39
Polisi Tangkap Pengelola Panti Pijat "Bu Mamik"
19 September 2018 18:23
Penyandang Tuna Netra Surabaya Dapat Fasilitas Panti Pijat
26 April 2018 17:55
