Oleh Aubrey Kandelila Fanani Jakarta (Antara) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berkomitmen untuk menekan praktik pengiriman uang ilegal atau "remittance" ilegal oleh tenaga kerja Indonesia. "TKI memiliki risiko yang tinggi saat bekerja di luar negeri, setelah bekerja susah payah juga masih ada yang harus menanggung penderitaan karena kesalahan dalam mengirim uangnya ke Tanah Air dalam bentuk yang kita kenal sebagai remittance," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, melalui siaran pers yang diterima oleh Antara di Jakarta. Nusron mengungkapkan, salah satu faktor pendorong seseorang untuk menjadi TKI adalah semakin sulitnya mendapatkan pekerjaan di Indonesia dan jumlah pendapatan yang kecil. Untuk itu banyak masyarakat di daerah yang mau bermigrasi menjadi TKI demi peningkatan kesejahteraan dan peningkatan pendapatan hidup. Dan tragisnya, ketika sudah bekerja keras membanting tulang mereka dimanfaatkan dalam hal pengiriman uang ilegal yang sangat merugikan. Karenaya, kata dia, pelatihan keuangan untuk mengolah pengiriman dan penggunaan gaji TKI ke keluarganya di Tanah Air wajib dilakukan. Hal itu demi mencegah remittance dengan cara ilegal. "Remittance illegal harus dihentikan karena merugikan TKI miliaran rupiah dalam jangka waktu panjang," ujarnya. Berdasarkan data Remittance di BNP2TKI, remittance yang tercatat di Bank Indonesia(BI) dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2012 data menunjukan jumlah remittance sebesar Rp67 triliun, tahun 2013 sebesar Rp 90 triliun, tahun 2014 dengan jumlah Rp97 triliun, serta pada awal tahun 2015 sebesar Rp7 triliun. "Seharusnya data remittance yang diperoleh jumlahnya lebih besar lagi dari yang tercatat, namun tidak terdata melalui Bank Indonesia karena pengiriman yang dilakukan secara ilegal," jelasnya. Untuk itu BNP2TKI telah merintis dan membangun kemitraan dengan Bank Dunia dan pihak perbankan nasional dalam rangka program "Edukasi Keuangan dalam Rangka Pengelolaan Remittance untuk Kegiatan Produktif¿", sejak tahun 2011. Dalam kurun waktu 2010 - 2014, BNP2TKI telah melakukan pelatihan edukasi keuangan bagi 8.360 (delapan ribu tiga ratus enam puluh) orang yang pesertanya terdiri dari calon TKI, keluarga TKI dan TKI Purna. "Kegiatan ini akan terus dilaksanakan, demi mengupayakan untuk menekan angka remitansi ilegal," ungkapnya. Proses pengiriman dan penerimaan uang kiriman yang dipilih TKI dan keluarganya, tambah Nusron, dapat berpengaruh besar terhadap aliran uang yang akan digunakan untuk mencapai tujuan keuangan mereka. "Dalam pelatihan akan dikenalkan berbagai pilihan cara pengiriman dan penerimaan uang kiriman dengan mengutamakan layanan pengiriman resmi yang memberikan jaminan keamanan lebih tinggi bagi TKI," tutur Nusron.(*)
BNP2TKI Komitmen Tekan Pengiriman Uang Ilegal TKI
Selasa, 31 Maret 2015 13:32 WIB