Polres Magetan Amankan 9,2 Ton Pupuk Bersubsidi
Kamis, 19 Maret 2015 17:45 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polres Magetan, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 9,2 ton pupuk bersubsidi yang diduga hendak dijual secara ilegal oleh pemilik kios di wilayah hukumnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Sugiarto (34) warga Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Magetan. Sedangkan kios pupuknya berada di Desa Tladan, Kecamatan Kawedanan, Magetan.
"Pelaku dicurigai menimbun pupuk bersubsidi di kiosnya yang tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi," ujar AKP suwadi kepada wartawan.
Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku hampir sama dengan pelaku penimbunan pupuk pada umumnya. Yakni, membeli pupuk bersubsidi dari kios resmi dalam jumlah yang banyak, kemudian dijual ke lapangan dengan harga di atas harga eceran tertinggi atau HET.
Pelaku sengaja memanfaatkan momentum sulitnya mendapatkan pupuk saat ini. Sehingga, para petani terpaksa membeli pupuk dengan harga tinggi karena sangat membutuhkan pupuk tersebut.
Adapun, sejumlah pupuk bersubsidi yang diamankan di antaranya, pupuk jenis Urea, Phonska, ZA, dan organik. Rata-rata adalah produksi dari PT Petrokimia Gresik.
"Pelaku atau pemilik kios melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 tahun 2013 dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun," kata dia.
Penyitaan pupuk kali ini semakin menambah daftar panjang penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Magetan. Data polres setempat mencatat, hingga kini sudah ada sebanyak 42,9 ton pupuk bersubsidi yang diamankan polisi.
Pupuk-pupuk tersebut diperoleh dari hasil razia gabungan yang dilakukan oleh anggota Polres Magetan dan TNI setempat berdasarkan informasi dari masyarakat. (*)