Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur mendorong para petani di wilayahnya untuk memproduksi pupuk organik alami secara mandiri guna mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia dalam bercocok tanam.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Magetan Uswatul Chasanah mengatakan jatah pupuk bersubsidi untuk petani diakui berkurang dratis tiap tahun, tidak hanya bagi petani di Magetan namun juga nasional.
"Oleh karena itu, teman-teman penyuluh di lapangan sudah mulai melakukan pembinaan kepada petani guna memanfaatkan bahan-bahan yang ada di sekitar untuk diolah menjadi pupuk organik guna menambah kekurangan dari alokasi pupuk subsidi tersebut," ujar Uswatul Chasanah di Magetan, Sabtu.
Menurut dia, pembinaan dilakukan dengan memberikan pelatihan pembuatan pupuk organik alami memanfaatkan bahan-bahan yang ada di sekitar, yang dapat digunakan sebagai bahan dasar pembuatan pupuk organik.
Pupuk organik alami bisa diproduksi secara mandiri dari limbah ternak sapi, kambing, serta bahan-bahan tumbuhan lainnya.
Ia menilai petani di Magetan memiliki potensi tinggi untuk memproduksi pupuk organik alami mengingat daerah tersebut dikenal memiliki populasi sapi potong yang cukup banyak.
"Dengan semakin banyaknya populasi ternak di Kabupaten Magetan, nantinya akan semakin mendorong pembuatan pupuk organik alami," katanya.
Ia menambahkan, dorongan pembuatan pupuk organik alami tersebut juga untuk mengurangi ketergatungan akan penggunaan pupuk bersubsidi yang setiap tahun alokasinya ditetapkan menurun.
"Sehingga petani diharapkan tidak bingung saat alokasi pupuk bersubsidi berkurang. Dengan demikian petani Kabupaten Magetan ke depan harapannya bisa mandiri pupuk," katanya.
Sesuai data, dari total keseluruhan pupuk subsidi berbagai jenis yang dibutuhkan oleh petani Magetan, yang dapat terpenuhi dengan jatah pusat hanya sekitar 41,44 persen.
Rinciannya, jatah pupuk Urea di Magetan tahun 2022 dibatasi menjadi 27.305 ton, NPK sebanyak 35.160 ton, ZA sebanyak 4.261 ton, dan SP 36 sebanyak 3.049 ton, pupuk organik 45.277 ton, dan pupuk organik cair 16.139 liter.
Uswatul mengungkapkan penurunan alokasi cukup signifikan. Sebagai contoh, Urea hanya mencukupi 76,15 persen dari data usulan di rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Contoh lain, NPK hanya 34,77 persen dari RDKK.
Dengan penggunaan pupuk organik tersebut, selain mengurangi ketergantungan pupuk subsidi juga bertujuan untuk mengembalikan tingkat kesuburan tanah yang berkurang akibat residu dari penggunaan pupuk kimia secara terus menerus.