Kejari Jember Tahan Kades Mumbulsari Terkait Korupsi
Jumat, 13 Maret 2015 16:05 WIB
Jember (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat, menahan Kepala Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Suwoto terkait dengan kasus dugaan korupsi perbaikan rumah kurang layak huni.
"Kami menahan Kades Mumbulsari yang menjadi tersangka Program Perbaikan Rumah Kurang Layak Huni tahun 2013 karena kasusnya pada proses pelimpahan tahap kedua," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, M. Hambaliyanto.
Selain Suwoto, jaksa juga menahan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Mumbulsari Abdul Halim yang juga sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.
Ia mengatakan jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Program Perbaikan Rumah Kurang Layak Huni karena yang bersangkutan masih aktif menjabat Kepala Desa Mumbulsari, sehingga dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti.
"Tersangka hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Kades, sehingga ditakutkan dengan wewenang jabatannya itu yang bersangkutan dapat menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik kejaksaan melimpahkan dua tersangka yakni Kades Desa Mumbulsari Suwoto dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Mumbulsari Abdul Halim, serta barang bukti berupa sejumlah dokumen kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember.
"Beberapa dokumen yang dijadikan barang bukti di antaranya dokumen pencairan dana Program Perbaikan Rumah Kurang Layak Huni, pembelian material bangunan, dan surat perintah yang diberikan tersangka kepada bendahara desa untuk penarikan uang yang diindikasikan tidak sesuai dengan peruntukannya," paparnya.
Program Perbaikan Rumah Kurang Layak Huni merupakan program perbaikan rumah milik warga yang kurang mampu dan sesuai dengan prosedurnya harus diwujudkan dalam bentuk fisik bangunan sebesar 80 persen dan 20 persennya untuk ongkos tukang.
"Dari beberapa bukti yang ditemukan menyebutkan sebagian dana program perbaikan rumah di Desa Mumbulsari ternyata digunakan untuk fee, honor dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Sesuai petunjuk teknis dalam progam tersebut, lanjut dia, setiap rumah kurang layak huni mendapatkan dana bantuan sebesar Rp5 juta, namun realisasi di lapangan, dana yang diberikan untuk tiap rumah hanya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
"Tersangka juga memotong ongkos tukang yang seharusnya diberikan sebesar Rp800.000, namun hanya diberikan sebesar Rp450.000 per rumah," katanya.
Ia menjelaskan kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan kedua tersangka ditaksir sebesar Rp120 juta dari total anggaran yang diberikan sebesar Rp250 juta.(*)