Oleh Maria Rosari Jakarta (Antara) - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) sudah sejalan dengan amanat konstitusi. Hal itu dinyatakan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ruslan Irianto Simbolon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu. "Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 telah sejalan dengan amanat konstitusi, utamanya dalam memberikan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja, buruh itu sendiri," kata Dirjen Ruslan. Dia menyampaikan hal itu mewakili Presiden RI, saat memberikan keterangan pada sidang uji materi UU PPHI yang dimohonkan oleh para buruh. Kendati demikian, Ruslan tidak menampik bahwa sering terjadi ketidaksepakatan dalam perundingan penyelesaian pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja buruh. "Namun pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," tegas Ruslan. Dengan kata lain, pengusaha tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja buruh secara sepihak atau semena-mena tanpa adanya kesepakatan atau perjanjian bersama, atau penetapan, atau izin dari instansi yang berwenang, dalam hal ini Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau pengadilan hubungan industrial. Perkara ini diajukan oleh sembilan orang buruh yaitu Khair Mufti, Agus Humaedi Abdillah, Muhammad Hafidz, Chairul Eillen Kurniawan, Ali Imron Susanto, Mohamad Robin, Riyanto, Havidh Sukendro dan Wawan Suryawan. Para pemohon merasa penggunaan hukum acara perdata dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah menimbulkan ketidakadilan bagi buruh. UU PHI yang menerapkan hukum acara perdata dengan model penyelesaian sengketa berdasarkan gugatan contentiosa tanpa melibatkan unsur pemerintah mengakibatkan buruh kehilangan hak-haknya dan kehilangan perlindungan dari negara. Para pemohon berdalih bahwa pengaturan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU PPHI akan menghilangkan kewajiban pengusaha. (*)
Berita Terkait

KPK panggil empat saksi kasus pemerasan TKA di Jakarta dan Surabaya
19 Juni 2025 16:41

KPK dalami dugaan aliran dana pemerasan TKA kepada stafsus Menaker
19 Juni 2025 07:51

KPK panggil empat agen urus izin kerja TKA jadi saksi kasus Kemenaker
12 Juni 2025 12:23

KPK panggil staf Menaker dan Sekjen era Hanif Dhakiri sebagai saksi
11 Juni 2025 14:00

KPK dalami peran 2 tersangka kasus pemerasan izin kerja TKA
6 Juni 2025 11:32

KPK dalami peran pihak lain yang nikmati uang hasil pemerasan agen TKA
3 Juni 2025 17:00

KPK dalami penerbitan dokumen kerja TKA di kasus suap Kemenaker
29 Mei 2025 16:15

Kasus suap di Kemenaker, KPK jadwalkan periksa tiga saksi
28 Mei 2025 11:44