Oleh Hanni Sofia Soepardi Solo (Antara) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan dalam kasus narkoba mempertimbangkan dampak negatif yang merugikan bangsa akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. "Ada 64 yang sudah diputuskan (hukuman mati), mengajukan grasi, saya pastikan semuanya saya tolak, tidak akan," kata Jokowi dalam Munas II Partai Hanura di Solo, Jumat malam. Jokowi menyatakan tidak gentar meskipun mengaku mendapatkan tekanan dari berbagai pihak termasuk PBB, LSM, hingga mendapatkan surat amnesti internasional. Namun menurut dia, Indonesia harus tegas dalam penegakan hukum terkait narkoba. "Kalau ada pengampunan untuk narkoba dan makin lama dibiarkan hancurlah kita," katanya. Ia mencatat dalam setiap hari di Indonesia sebanyak 50 orang meninggal karena narkoba sehingga dalam setahun jumlahnya mencapai 18.000 orang meninggal karena narkoba. Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. (*)
Berita Terkait
Pemerintah kaji pemberian grasi massal untuk napi kasus narkoba
12 Oktober 2023 14:13
Keluarga Terpidana Mati Datangi Nusakambangan
26 April 2015 12:14
Kejaksaan Madiun Tunggu Surat Perintah Eksekusi Mati
20 Februari 2015 20:21
Presiden tak akan Berikan Grasi Kasus Narkoba
4 Februari 2015 12:27
Warga Magetan Berharap Merry Utami Lolos Eksekusi
29 Juli 2016 22:15
Terpidana Mati Merry Utami Pernah di Magetan
27 Juli 2016 18:17
Anggota DPR Minta Presiden Eksekusi Terpidana Mati Narkoba
27 Maret 2016 15:23
Ulama Desak Terpidana Mati Narkoba Segera Dieksekusi
25 Maret 2016 18:02
