menjalani eksekusi ternyata pernah tinggal di Desa Bogorejo, Kecamatan
Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kepala Desa Bogorejo Dyah Sosilowati, Rabu, mengatakan, saat
tinggal di desa tersebut Merry Utami tercatat di buku kependudukan
setempat dengan nama Cahyowati.
"Saat tinggal di Bogorejo, ia (Merry) berstatus sebagai istri
Juwarianto warga setempat. Saat itu namanya Cahyowati," ujar Dyah kepada
wartawan.
Setelah memutuskan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan
pada tahun 1990-an, Merry sudah terlihat jarang berkunjung ke rumah di
Magetan. Bahkan semenjak cerai dari suaminya, Merry tidak pernah lagi
singgah di rumah keluarganya tersebut.
Kini rumah yang berada di Desa Bogorejo, sepi. Menurut informasi, rumah tersebut sudah tidak lagi dihuni oleh pemiliknya.
"Saat ini status Merry bukan warga Magetan lagi, terlebih ia sudah
bercerai dari suaminya setelah menjadi TKI," kata Kades Dyah.
Tak banyak warga desa setempat yang mengenal Merry, terlebih waktu
ia tinggal di daerah tersebut dikenal dengan nama lain, yakni Cahyowati.
Seperti diberitakan, Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno
Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin pada Oktober 2001. Pengadilan
Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.
Berbagai upaya hukum telah dilakukan Merry, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, namun semuanya gagal.
Selama ini yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lapas Wanita
Tangerang, Banten. Sejak beberapa hari terakhir Merry telah dipindahkan
dari Lapas Wanita Tangerang, Banten ke Lapas Besi, Pulau Nusakambangan,
guna persiapan eksekusi. Kini, narapidana kasus narkotika itu
dikabarkan sudah menempati sel isolasi. (*)