Magetan (Antara Jatim) - Keluarga terpidana mati kasus narkoba Merry Utami di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, belum menyiapkan liang lahat untuk pemakaman menyusul adanya penundaan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
"Kami yang di Magetan masih menunggu kepastian eksekusi dari keluarga yang ada di Cicalap. Jadi di sini (Magetan) belum ada persiapan apapun," ujar Sri, kerabat Merry yang berada di kampung halaman Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Magetan, kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, selain belum meyiapkan liang lahat, pihak keluarga juga belum menentukan lokasi untuk pemakaman perempuan asal Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.
"Kabar yang kami tahu dari anaknya di Cilacap hanya akan dimakamkan di Magetan. Namun, sejauh ini belum ditentukan lokasinya menyusul adanya penundaan itu," kata dia.
Adapun, rencana pemakaman di Magetan merupakan permintaan dari Merry Utami sendiri dan anaknya setelah mengetahui terdapat penolakan dari warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang merupakan daerah asalnya, sebagai lokasi pemakaman.
Seperti diketahui, Merry pernah menetap di sebuah rumah di Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Magetan. Merry tinggal bersama suaminya Juwarianto. Ia memiliki dua anak dari pernikahan tersebut, namun anaknya yang pertama meninggal karena sakit kelainan jantung.
Setelah memutuskan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan pada tahun 1990-an, Merry terlihat jarang berkujung ke rumah di Magetan tersebut. Bahkan semenjak cerai dari suaminya, Merry tidak pernah datang lagi hingga akhirnya diketahui berurusan dengan hukum.
Rumah di Desa Bogorejo tersebut telah lama kosong. Sang mantan suami Merry berdasarkan informasi warga sekitar juga tidak menempati rumah itu karena terjerat kasus hukum dan kini berada di Rutan Magetan. Sedangkan, anak kedua Merry, Devy, tinggal bersama suaminya di komplek perumahan TNI AU Lanud Iswahyudi Magetan.
Baru beberapa hari menjelang eksekusi mati, rumah tersebut terlihat didatangi oleh sejumlah keluarga kembali. Hal itu menyusul informasi dari Devy yang menyatakan jika ibunya tersebut akan dimakamkan di Magetan. Hingga kini, keluarga di Magetan masih menunggu kabar dari Devy yang setia menemani ibunya di Cilacap, Jawa Tengah.
Merry Utami berurusan dengan hukum saat ditangkap petugas di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin pada Oktober 2001. Pengadilan Negeri Tangerang lalu menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.
Berbagai upaya hukum telah dilakukan Merry, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, namun semuanya gagal. Selama ini yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lapas Wanita Tangerang, Banten. (*)