DPRD Minta Pemkot Surabaya Tutup Penyuplai Batu Bara Tak Berizin
Selasa, 10 Februari 2015 15:29 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyatakan sembilan perusahaan penyuplai batu bara di Tambak Osowilangun tidak memiliki kelengkapan izin sehingga pihaknya minta pemkot segera menutupnya.
"Ini sudah tiga kali dilayangkan surat peringatan, namun pihak perusahaan tidak segera memproses perizinan, sehingga kami meminta Satpol PP segera menutupnya," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan batu bara di Tambak Osowilangun, Selasa.
Menurut dia, dari sembilan perusahaan tersebut yang baru mempunyai kemauan baik untuk memproses perizinan adalah PT. CNI, PT. KBA, PT ABA (Sion) ddan PT ABI.
Meski ada empat perusahaan yang masih dalam proses perizinan, lanjut dia, pihaknya tetap meminta Satpol PP menutupnya dengan memberikan tanda silang merah sebagai bukti penghentian operasional perusahaan batu bara.
"Kalau yang sudah memproses perizinan, ya, kami meminta pemkot memberikan kemudahan," katanya.
Ia mengatakan keluhan warga setempat yang disampaikan dewan yakni berupa debu bertebaran sehingga membuat jalan menjadi licin pada saat hujan tiba. "Debu dari dalam pabrik berubah jadi lumpur ikut terbawa kendaraan yang keluar masuk pabrik," katanya.
Hal sama juga diungkapkan anggota Komisi C lainnya, Riswanto. Ia mengatakan aktifitas di perusahaan batu bara secara tidak langsung mengganggu lingkungan sekitar.
"Jika musim kemarau, debu dari batu bara ini mengganggu warga sekitar dan pengguna jalan. Begutu juga dengan uap panas yang diakibatkan batu bara," katanya.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Camelia Habibah meminta agar dilakukan kajian lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup Surabaya. "Ini perlu dilakukan agar semua pihak tidak terganggu. Apalagi ini soal lingkungan," katanya.
Ia mengatakan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Surabaya setelah mendapat pengaduan dari warga, pihaknya langsung mengambil sampel dan hasilnya perusahan tersebut dinyatakan melanggar aturan.
Salah satu pemilik usaha batu bara PT CNI Lukman mengatakan pihaknya saat ini lagi memproses pengurusan amdal. "Ini inisiatif saya, agar sesuai aturan. Kalau mengenai keluhan warga sudah tidak ada lagi. Tinggal persoalan perizinan," katanya.
Perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Surabaya yang ikut dalam sidak tersebut membenarkan jika sudah ada tiga surat peringatan yang dilayangkan ke sembilan perusahaan itu.
"Tinggal Satpol PP untuk menertibkannya," kata perwakilan BLH yang enggan namanya ditulis. (*)