Pasuruan, (Antarajatim) - Makelar program Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2013, Toni Heri Sulistyo ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. "Penetapan tersangka sebagai makelar penghubung proyek jatah anggota dewan dengan kelompok masyarakat (Pokmas) ini berdasarkan fakta dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangil, Andy Sasongko ketika ditemui di lokasi, Selasa. Menurutnya, penetapan status tersangka Toni ini didasarkan fakta dan saksi hukum atas pelaksanaan proyek yang diduga fiktif di 14 lokasi di persidangan Sugiarto, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Ada tiga terdakwa, di antaranya Sugiarto, Sugianto, dan Jumain. Sugiarto merupakan sopir atau karyawan Toni yang didakwa melakukan korupsi dana Jasmas, sedangkan dua lainnya adalah penghubung Toni dengan warga untuk membentuk Pokmas di lokasi proyek," ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Toni sebagai tersangka. Selain itu, Toni yang tercatat sebagai warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan itu juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Ponorogo dalam kasus serupa. Sementara itu, Penasehat Hukum Sugiarto, Suryono Pane, menjelaskan kliennya merupakan pihak yang dikorbankan dalam kasus korupsi penyaluran dana Jasmas DPRD Propinsi Jatim, karena ia hanya kurir yang menjalankan perintah atasannya, yaitu Toni. "Berdasar Pasal 51 KUHP, karyawan yang menjalankan perintah pimpinan tak bisa dijerat tindak pidana. Sugiarto hanya diperintah Toni mengumpulkan KTP kesana kemari kemudian diberikan pada Toni, sedangkan Toni membuat proposal untuk mencairkan dana Jasmas," ungkapnya. Ia mengungkapkan berdasar pengakuan kliennya, dana proyek yang berkisar Rp160 juta per titik tersebut, dikenakan fee sebesar 50 persen. Selain itu pihaknya juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan Toni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. "Kami telah meminta majelis hakim agar jaksa penuntut umum menghadirkan Toni dalam persidangan Tipikor karena keterangan Toni ini akan menguak siapa sebenarnya yang menjadi dalang proyek yang mendapat persetujuan Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jatim," katanya. (*)
Berita Terkait

Pimpinan DPRD Surabaya beri catatan khusus legislator tersangka korupsi Jasmas
12 Oktober 2019 10:03

Dua legislator Surabaya periode 2014-2019 tersangka kasus Jasmas ditahan
4 September 2019 19:04

Dua politikus Demokrat sesalkan penetapan tersangka Jasmas tanpa SPDP
4 September 2019 12:06

PAN Surabaya siapkan bantuan hukum untuk Syaiful Aidy
3 September 2019 18:53

49 anggota DPRD Surabaya periode 2019-2014 dilantik 24 Agustus
21 Agustus 2019 16:58

Ditetapkan tersangka, KPU usulkan tunda pelantikan satu legislator Surabaya
20 Agustus 2019 21:11

Kejaksaan tahan anggota DPRD Surabaya terkait dana Jasmas
27 Juni 2019 19:08

Kejaksaan Lanjutkan Penyidikan Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya
13 Januari 2019 19:34