Oleh Dyah Dwi Astuti Jakarta (Antara) - Fraksi Golkar DPR akan mengusulkan calon kepala daerah diajukan berpasangan untuk menghindari konflik antara pemimpin dengan wakilnya dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada). "Tentang pasangan calon, Fraksi Golkar berpendapat calon diajukan berpasangan agar tidak terjadi konflik antara pemimpin dan wakilnya," kata Legislator Fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman dalam konferensi pers setelah acara "Dengar Pendapat Fraksi Partai Golkar DPR dengan Pimpinan Daerah" di Jakarta, Minggu sore. Ia mengatakan untuk pembagian kerja yang jelas, diperlukan undang-undang yang mengatur dan menegaskan pembagian tugas kepala daerah dan wakilnya agar tidak terjadi konflik. Sementara itu, menurut Rambe, terdapat inkonsistensi dalam UU Pilkada tersebut, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut menyatakan Gubernur, Bupati, Walikota dipilih sendiri tidak berpasangan, tapi dalam Pasal 40 Perppu menyatakan calon diajukan berpasangan. Untuk itu, ujarnya, UU Pilkada harus direvisi pada bagian pengaturan pasangan dan lebih baik diajukan berpasangan. Terkait dengan jumlah wakil, Fraksi Golkar berpandangan wakil hanya perlu satu orang saja, tidak perlu bergantung pada jumlah penduduk dan luas wilayah seperti yang diatur dalam Perppu. "Terkait dengan jumlah wakil, tidak perlu melihat jumlah penduduk dan luas wilayah. Satu orang saja cukup, nanti pembagian tugas seperti sebelumnya," katanya. Selain pasangan, Golkar juga mengusulkan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan lebih baik dilakukan di Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK), karena Pilkada tidak termasuk dalam rezim pemilu. Golkar juga mengusulkan agar masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) paling lama delapan bulan karena masa Plt yang lama sampai dua tahun berdampak tidak baik pada jalannya pemerintahan daerah. Terakhir, Golkar berpandangan anggota PNS, Polri dan TNI yang ingin mendaftar sebai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dulu agar tidak terjadi politisasi birokrasi. Fraksi Partai Golkar DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan daerah Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golkar se-Indonesia, Minggu. Rapat dengar pendapat itu terkait dengan ditetapkannya UU Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada dan UU Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU Perppu No 1/2014 dan UU Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah. (*)
Berita Terkait
Mendagri: Pilkada langsung tak otomatis kepala daerahnya baik
11 Desember 2025 16:30
Bawaslu Kota Probolinggo perkuat kelembagaan berbasis data pilkada
11 Oktober 2025 18:46
Anggota DPR tegaskan Bupati Pati hasil Pilkada tetap bisa dimakzulkan
14 Agustus 2025 14:16
Pemkot Madiun-KPU bahas rencana kerja sama lanjutan pascapilkada
31 Juli 2025 22:43
PAN tak ingin buru-buru sikapi wacana perubahan sistem Pilkada
26 Juli 2025 18:07
Mengapa MK memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029?
27 Juni 2025 10:14
MK putuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah
26 Juni 2025 15:33
KPU Ponorogo kembalikan sisa anggaran Pilkada Rp4,4 miliar
10 Juni 2025 22:52
