Oleh Aditya Ramadhan Jakarta (Antara) - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Oegroseno mengatakan kasus Bambang Widjojanto merupakan rekayasa. "Ini rekayasa. Jelas rekayasa," kata Oegroseno, lewat sambungan telepon kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Menurut dia, kasus Bambang Widjojanto yang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terlihat sangat cepat. "Empat hari loh (sejak pelaporan hingga penangkapan), sangat cepat," kata dia. Mantan Wakapolri periode 2 Agustus 2013-4 Maret 2014 tersebut mengatakan perlu ada keterangan yang lebih jelas dari Polri perihal kasus Bambang Widjojanto. "Itu laporan kapan, digelar dulu TKP (Tempat Kejadian Perkara) dimana," ucap dia. Oegroseno juga mengatakan jabatan Kepala Bareskrim Irjen Pol Budi Waseso saat ini masih ilegal. Menurut Oegro, mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius dimutasi oleh mantan Kapolri Jenderal Sutarman, sedangkan Budi Waseso dinaikan jabatannya oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang dimandatkan melaksanakan tugas Kapolri. "Sekarang jabatan Kabareskrim aja ilegal. Badrodin tidak bisa tanda tangan, tidak bisa ambil putusan," tukas dia. Atas situasi yang terjadi sekarang, Oegro menyarankan agar calon Kapolri Budi Gunawan yang terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Kabareskrim Budi Waseso dinonaktifkan jabatannya di tubuh Polri.(*)
Berita Terkait
BNPB: Korban meninggal bencana Sumatera 1.177 orang per 4 Januari
4 Januari 2026 21:15
Kemkomdigi siapkan registrasi SIM Biometrik secara bertahap
2 Januari 2026 15:54
Prabowo setujui pembentukan Satgas Kuala untuk keruk sungai dangkal
1 Januari 2026 21:30
Prabowo upayakan datangi daerah terdampak besar bencana Sumatera
1 Januari 2026 14:30
Wapres harap anak-anak muda terbaik turut bangun dan kembangkan IKN
30 Desember 2025 16:16
Gibran bertolak ke IKN tinjau infrastruktur dan fasilitas publik
30 Desember 2025 13:24
Kapolri sebut survei kepercayaan publik Polri 2025 tunjukkan tren positif
30 Desember 2025 12:58
Soal pengibaran bendera GAM, Panglima TNI: Saya akan tindak tegas
29 Desember 2025 14:24
