Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, akan mulai memberlakukan penghasilan tetap bagi kepala desa (kades), sekretaris desa (Sekdes) dan perangkat desa lainnya, yang diambilkan dari dana alokasi desa (ADD) sebesar 30 persen, Februari. "Penerapkan kades, sekdes dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap yang diambilkan dari ADD, mulai Februari ini," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono di Bojonegoro, Rabu. Ia yang didampingi Asisten I Pemkab Joko Lukito, dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPM) Djumari, menyatakan hal itu dalam dengar pendapat, dengan Komisi A DPRD setempat. Menurut dia, diberlakukannya penghasilan tetap bagi kades, sekdes dan perangkat desa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. Sesuai ketentuan itu, katanya, penghasilan tetap kades Rp5 juta/bulan, sekdes Rp3,5 juta/bulan dan perangkat desa Rp2,5 juta/bulan. Penghasilan tetap itu, katanya, diambilkan sebesar 30 persen dari alokasi dana desa (ADD) 2015 dan ADD sebesar 70 persen dimanfaatkan untuk biaya operasional pemerintahan desa. Ia menyebutkan di daerahnya Desa Campurejo, Kecamatan Kota, dan Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, memperoleh ADD Rp1 miliar, karena masuk daerah penghasil migas. Begitu pula Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, memperoleh ADD Rp1 miliar, karena memiliki penduduk terbanyak. "Dari 419 desa yang ada, hanya ada tiga desa yang memperoleh ADD Rp1 miliar, sedangkan lainnya perolehan ADD berkisar Rp500 juta-Rp700 juta/desa," katanya, menegaskan. "Penghasilan tetap kades Rp5 juta/bulan itu maksimal," jelas Asisten I Pemkab Joko Lukito, menambahkan. Tapi, kata Joko, kades masih bisa memperoleh tunjangan lainnya, ketika melakukan kegiatan tertentu. Menjawab pertanyaan anggota Komisi A DPRD Ali Mustofa, Joko menjelaskan Soal tanah kas desa yang sebelumnya sudah disewakan atau digadaikan oleh kades, sekdes atau perangkat desa tetap diperhitungkan. "Prinsipnya kades, sekdes atau perangkat desa yang sudah terlanjur menyewakan tanah bengkoknya wajib membayar," tandasnya. (*)
Bojonegoro Berlakukan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Februari
Rabu, 14 Januari 2015 13:47 WIB