Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga rekening mencurigakan milik calon Kapolri Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan terkait dengan rekening pribadi dan keluarganya. "Kalau tadi lihat ada kertas yang gede, itu data kami perbaiki terus-menerus. Kira-kira sejauh itulah data itu. Kami kumpulkan cukup banyak bukti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa. Bambang menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah rekening mencurigakan Budi terkait dengan rekening keluarganya, termasuk anaknya yang berusia 18 tahun. "Ada (rekeningnya), cuma saya tidak berani sebut, ada banyak (rekening), cuma enggak harus itu. Di mana angka berapa, siapa, itu tidak bisa disebut" tambah Bambang. Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch pernah melaporkan transaksi mencurigakan milik Budi dan anaknya senilai Rp54 miliar ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan KPK pada 2013. Bambang pun menyatakan bahwa kepemilikan rekening mencurigakan tersebut terkait dengan jabatan Budi di institusi Polri baik sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya. "Kedua-duanya (ada), tapi tidak bisa dibuka semua," ungkap Bambang. KPK pun membuka kemungkinan Budi dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. "Belum sejauh itu. Tapi KPK akan melihat proses dan progress dari tahapan kemungkinan itu, tidak terburu-buru ke arah yang macam-macam. Cukup yang sekarang," tambah Bambang. Meski KPK mengakui juga sedang mendalami laporan rekening gendut sejumlah pejabat lainnya, namun KPK masih memfokuskan pada kasus Budi Gunawan. "Dari laporan yang saya baca dan lacak, 2010 yang dilaporkan soal BG saja. Cuma pada 2014, konsentrasinya di BG tapi memang ada yang sedang diperiksa, sebaiknya tidak diumumkan," ungkap Bambang. KPK pun belum berencana memeriksa Budi. "Pada saatnya akan dipanggil penyidik tapi karena tersangka dan punya hak ingkar, lebih bagus memeriksa saksi dan mencari bukti lain ketimbang memeriksa tersangka," jelas Bambang. KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
KPK: Rekening Mencurigakan Komjen Budi dan Kerabat
Selasa, 13 Januari 2015 22:00 WIB