Empat Narapidana Mantan Anggota DPRD Madiun Bebas
Senin, 22 Desember 2014 18:11 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak empat mantan anggota DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, yang menjadi narapidana kasus korupsi penyalahgunaan dana pada 14 pos APBD DPRD Kota Madiun Tahun Anggaran 2002-2004, Senin, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 setempat.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Madiun, Mashudi, mengatakan keempat mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 tersebut keluar setelah menjalani hukuman penjara sejak 24 September 2013 lalu.
"Keempat narapidana bebas tersebut adalah, Soewarsono (57) warga Kecamatan Kartoharjo, R Moch. Kun Anshori (48) warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Isnanto(41) warga Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, dan Gatot Triyanto (44) warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo," ujar Mashudi, kepada wartawan.
Menurut dia, pada perkara yang sama, masih ada dua narapidana mantan DPRD lainnya yang menjalani hukuman, yakni Supranowo dan Suhadi. Keduanya belum bisa keluar dari lapas karena disesuaikan dengan masa eksekusi dan kesanggupan membayar pidana denda Rp50 juta.
"Selain itu juga kesanggupan menjalani subsider dua bulan penjara, maupun uang pengganti Rp87,7 juta subsider enam bulan pejara. Untuk narapidana Supranowo baru akan bebas pada tanggal 28 Desember 2014, sedangkan Suhadi bebas pada 19 Mei 2015," kata dia.
Sesuai berita acara pemeriksaan, seharusnya ada 11 anggota dewan yang terjerat kasus sama. Namun saat menjalani hukuman, dua orang meninggal dunia. Para mantan anggota DPRD Kota Madiun tersebut mendapatkan vonis hukuman selama satu tahun penjara dan denda dengan besaran bervariasi antara Rp85 juta-Rp111 juta.
Mereka dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu tentang penyalahguaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri. (*)