Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya meminta para pedagang segera meninggalkan Pasar Koblen yang selama ini menempati Rumah Tahanan Militer (RTM) karena tidak mengantongi kelengkapan izin. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Kamis mengatakan pihaknya meminta agar pedagang berjualan di pasar legal yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya. "Pedagang silahkan cari pasar lain yang legal. Bisa di Pasar Pucang, Pasar Kembang. Mereka bisa juga berjualan di Pasar Induk Jemundo," katanya saat rapat dengar pendapat di ruang komisi B DPRD Kota Surabaya. Menurut dia, dalam masalah Pasar Koblen ini, para pedagang tidak bersalah dan yang bersalah adalah PT Dwi Budi Jaya selaku investor dan pengelola pasar. Pedagang selama ini sudah membayar retribusi pada pengelola. PT Dwi Budi Jaya hingga saat ini belum mengantongi izin operasional pasar. Pasar Koblen sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2010 dan baru 2011 mengajukan izin ke Pemkot Surabaya. Irvan mengakui, pihaknya sudah memberi toleransi pada investor untuk menyelesaikan perizinan. Pada Maret 2014, saat sedang patroli, pihaknya mengetahui ada proses pembangunan di pasar tersebut. Satpol PP langsung menghentikan pembangunan itu. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan mediasi dengan investor. Namun, hingga sekarang perizinan belum kunjung dilengkapi. Salah satu pelanggaran dari Pasar Koblen ini adalah, tidak adanya izin gangguan (HO). Saat ini, kata dia, Satpol PP melakukan penertiban pada pedagang. "Penertiban kami lakukan secara humanis. Kami jelaskan pada petugas di lapangan, jangan sentuh pedagang karena mereka tidak bersalah. Saat ini kami beri kesempatan pada pedagang untuk berjualan sampai barang dagangan mereka habis. Setelah itu pasar kami segel," ujarnya. Mantan Camat Rungkut ini menilai, sebenarnya pedagang Pasar Koblen ini bukan termasuk pedagang kelas eceran. Sebab, selama ini mereka berdagang secara grosir. Mereka memiliki alat angkut sendiri yang memadai. Sehingga, lanjut dia, meski nanti tidak bisa berjualan di Pasar Koblen, mereka tetap bisa berjualan di tempat lain yang legal. Berbeda dengan pedagang di Pasar Keputran yang berjualan secara eceran sehingga secara ekonomi masih tergolong lemah. Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur tetap meminta agar pemkot menyediakan tempat berjualan para pedagang. Pemkot dalam menyikapi persoalan Pasar Koblen ini hanya memandang satu sisi saja, yakni pada investor yang tidak mengantongi izin. Tapi persoalan pedagang yang nantinya tidak bisa berjualan tidak diberikan solusi. "Pedagang jangan hanya ditertibkan saja, terus selanjutnya dibiarkan. Urusan pemkot dengan investor memang harus diselesaikan. Tapi pedagang ini jangan dilupakan," katanya.(*)
Pemkot Surabaya Minta Pedagang Tinggalkan Pasar Koblen
Kamis, 11 Desember 2014 20:36 WIB