Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penghargaan kepada 27 pelaku usaha atas ketaatan atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sekda Kota Surabaya Ikhsan di sela pemberian penghargaan di Surabaya, Selasa, mengaku bersyukur, karena jumlah pelaku usaha yang menerima penghargaan di tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 16 pelaku usaha.
"Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada 27 pelaku usaha yang hari ini menerima penghargaan atas kepatuhan dan ketaatannya dalam pengelolaan lingkungan hidup," ujar Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan lingkungan hidup adalah salah satu aset paling berharga yang harus dijaga demi keberlanjutan kehidupan anak dan cucu di masa mendatang. Oleh karena itu, Kota Surabaya berkomitmen menjadi kota yang hijau, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
"Upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha. Dengan menjaga lingkungan, kita tidak hanya mendukung keberlanjutan ekosistem, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kualitas hidup masyarakat di Kota Pahlawan," ujarnya.
Ia menyadari bahwa tantangan dalam pengelolaan lingkungan hidup semakin kompleks di era modern saat ini. Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkolaborasi menciptakan siklus ekonomi maju tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Saya berharap melalui penghargaan ini, dapat menjadi motivasi bagi seluruh pelaku usaha untuk terus mengikuti aturan dan melakukan inovasi pengelolaan limbah dengan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan," tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto menjelaskan penghargaan diberikan kepada pelaku usaha setelah dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan limbah di sepanjang tahun 2024. Pengawasan dilakukan kepada beberapa sektor usaha meliputi hotel, apartemen, rumah sakit, klinik kecantikan, supermarket, dan pusat perbelanjaan.
"Kami telah melakukan pengawasan kepada 3.964 kegiatan usaha, sedangkan kegiatan usaha yang telah menyampaikan kewajiban pelaporan sebagai bentuk pengawasan tidak langsung sebanyak 5.941 kegiatan usaha," ujarnya.
Dedik menyampaikan berdasarkan evaluasi hasil pengawasan yang telah dilakukan, masih banyak kegiatan usaha yang belum taat terhadap peraturan perundang-undangan. Mereka juga belum melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana termuat di dalam dokumen perizinan atau persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Untuk itu, lanjut Dedik, DLH sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana terus melakukan pembinaan kepada kegiatan usaha dalam hal pemenuhan aspek-aspek perizinan atau persetujuan dan pengawasan.
"Kami secara aktif juga penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana, serta melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis, baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan kepada pelaku usaha tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Dedik.
Ia berharap upaya yang dilakukan semakin menggerakkan pelaku usaha untuk taat dan bertanggung jawab menjaga lingkungan. "Sehingga Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021–2026, yaitu Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan dapat segera tercapai," katanya.
Sekda Kota Surabaya Ikhsan di sela pemberian penghargaan di Surabaya, Selasa, mengaku bersyukur, karena jumlah pelaku usaha yang menerima penghargaan di tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 16 pelaku usaha.
"Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada 27 pelaku usaha yang hari ini menerima penghargaan atas kepatuhan dan ketaatannya dalam pengelolaan lingkungan hidup," ujar Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan lingkungan hidup adalah salah satu aset paling berharga yang harus dijaga demi keberlanjutan kehidupan anak dan cucu di masa mendatang. Oleh karena itu, Kota Surabaya berkomitmen menjadi kota yang hijau, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
"Upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha. Dengan menjaga lingkungan, kita tidak hanya mendukung keberlanjutan ekosistem, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kualitas hidup masyarakat di Kota Pahlawan," ujarnya.
Ia menyadari bahwa tantangan dalam pengelolaan lingkungan hidup semakin kompleks di era modern saat ini. Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkolaborasi menciptakan siklus ekonomi maju tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Saya berharap melalui penghargaan ini, dapat menjadi motivasi bagi seluruh pelaku usaha untuk terus mengikuti aturan dan melakukan inovasi pengelolaan limbah dengan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan," tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto menjelaskan penghargaan diberikan kepada pelaku usaha setelah dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan limbah di sepanjang tahun 2024. Pengawasan dilakukan kepada beberapa sektor usaha meliputi hotel, apartemen, rumah sakit, klinik kecantikan, supermarket, dan pusat perbelanjaan.
"Kami telah melakukan pengawasan kepada 3.964 kegiatan usaha, sedangkan kegiatan usaha yang telah menyampaikan kewajiban pelaporan sebagai bentuk pengawasan tidak langsung sebanyak 5.941 kegiatan usaha," ujarnya.
Dedik menyampaikan berdasarkan evaluasi hasil pengawasan yang telah dilakukan, masih banyak kegiatan usaha yang belum taat terhadap peraturan perundang-undangan. Mereka juga belum melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana termuat di dalam dokumen perizinan atau persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Untuk itu, lanjut Dedik, DLH sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana terus melakukan pembinaan kepada kegiatan usaha dalam hal pemenuhan aspek-aspek perizinan atau persetujuan dan pengawasan.
"Kami secara aktif juga penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana, serta melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis, baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan kepada pelaku usaha tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Dedik.
Ia berharap upaya yang dilakukan semakin menggerakkan pelaku usaha untuk taat dan bertanggung jawab menjaga lingkungan. "Sehingga Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021–2026, yaitu Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan dapat segera tercapai," katanya.