Langkah ini merupakan upaya lanjutan untuk memastikan pelaksanaan putusan perkara wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surabaya (ANTARA) - Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana mengajukan permohonan pelaksanaan putusan pengadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  kewajiban pembayaran senilai Rp104 miliar yang harus dipenuhi Pemerintah Kota (Pemkot)  Surabaya.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya. 

"Langkah ini merupakan upaya lanjutan untuk memastikan pelaksanaan putusan perkara wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh proses hukum telah dilalui hingga tingkat Mahkamah Agung, termasuk peninjauan kembali (PK) yang telah ditolak," ujar ketua tim kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa.

Dalam dokumen itu, tim kuasa hukum meminta pengadilan segera memfasilitasi pertemuan antara pihak pemohon dan Pemerintah Kota Surabaya sebagai termohon eksekusi.

“Putusan sudah inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Kami meminta Ketua PN Surabaya memanggil pihak terkait dan memerintahkan pelaksanaan putusan,” ujarnya.

Permohonan eksekusi ini juga merujuk pada Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta rangkaian putusan sebelumnya yang memenangkan pihak Unicomindo. 

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menekankan bahwa kewajiban pembayaran harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.

Pihak Unicomindo menyatakan telah kembali mengajukan permohonan eksekusi dan berharap pengadilan segera mengambil langkah konkret dalam waktu dekat guna memastikan hak kliennya terpenuhi.

Dalam perkara ini, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar utang kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104,24 miliar terkait kerja sama pengolahan sampah. 

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 2012 atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian pengelolaan instalasi pembakaran sampah.

Pengadilan Negeri Surabaya pada 2013 menyatakan pihak pemerintah kota telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pada termijn tertentu. 

Nilai kewajiban awal sebesar Rp3,33 miliar kemudian berkembang seiring tambahan komponen seperti bunga, denda, penyesuaian kurs, hingga biaya operasional.

Setelah melalui proses banding dan kasasi, Mahkamah Agung tetap menyatakan adanya wanprestasi dan bahkan menaikkan total kewajiban menjadi Rp104,24 miliar. 

Nilai tersebut mencakup berbagai komponen tambahan, termasuk biaya penjagaan aset dan bunga selama lebih dari satu dekade.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Surabaya akhirnya ditolak, sehingga putusan kasasi tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026