Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menyita 745,5 liter minuman keras jenis arak "Jowo" yang banyak dijual ilegal di wilayah hukumnya. Wakil Kepala Polres Madiun, Kompol Muhammad Baderi, Minggu, mengatakan ratusan liter minuman arak tersebut disita petugas saat polres setempat melakukan razia di sejumlah warung dan kafe. "Dalam razia tersebut telah disita 745,5 liter Arjo (Arak Jowo). Razia tersebut merupakan langkah antisipasi terjadinya keracunan massal akibat minum arak oplosan yang banyak terjadi di daerah lain," ujar Kompol Baderi saat rilis hasil ungkap di mapolres setempat. Selain menyita 745,5 liter arak, polisi juga merazia minuman keras buatan pabrik, yakni delapan botol minuman keras merek Mansion, 10 botol Vodka, dan lima botol Topi Miring. "Semuanya disita sebagai barang bukti. Minuman keras tersebut didapatkan dari warung maupun kafe-kafe di wilayah Kabupaten Madiun," kata dia. Selain menyita ratusan liter arak dan belasan botol minuman keras pabrikan, polisi juga menangkap 47 orang penjualnya. Mereka dijadikan tersangka untuk menjalani proses hukum dalam dugaan tindak pidana ringan. Para pengedar minuman keras tersebut dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring), yakni melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Madiun. (*)
Polres Madiun Sita 745 Liter Minuman Keras
Minggu, 7 Desember 2014 19:11 WIB