Trenggalek (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menetapkan dua tersangka korupsi penggelapan beras untuk warga miskin (raskin) di Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul, senilai Rp22 juta selama periode 2010-2013. "Benar, dua tersangka berinisial JM dan SP ini adalah oknum perangkat desa dan warga penjual raskin yang seharusnya diberikan pada masyarakat miskin," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Suwancono, Selasa. Berdasar hasil penyelidikan polisi, JM dan SP yang diduga menjual kelebihan raskin yang seharusnya disalurkan untuk 577 keluarga miskin pada periode 2010-2013. Total raskin yang digelapkan menurut estimasi tim penyidik ditaksir mencapai empat kuintal atau sekitar 400-an ton lebih. Lanjut Suwancono, JM dan SP secara bersekongkol menjual kelebihan jatah raskin tersebut secara bertahap, dengan harga Rp5 ribu per-kilogramnya. "Hasil audit sementara yang kami lakukan nilai uang hasil penggelapan atau korupsi keduanya mencapai Rp22 juta," jelasnya. Suwancono enggan mengungkap lebih jauh modus kejahatan yang dilakukan JM dan SP, dengan dalih kasus masih terus didalami. Ia juga tidak menyebut jabatan atau kedudukan kedua tersangka di Desa Ngrencak, namun sumber di kepolisian menyebut mereka berstatus perangkat. (*)
Polres Trenggalek Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Raskin
Selasa, 2 Desember 2014 18:28 WIB