Dinsosnakertrans Sampang Sosialisasi Ketentuan UMK
Minggu, 30 November 2014 16:39 WIB
Sampang (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang, Jawa Timur, mengundang semua perusahaan di wilayah itu guna mensosialisasikan ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim beberapa hari lalu.
"Ada sekitar 75 perusahaan yang kami undang untuk mengikuti sosialisasi tentang ketentuan UMK di Kabupaten Sampang yang telah ditetapkan Gubernur Jatim itu," kata Kepala Dinsosnakertrans Malik Amrullah di Sampang, Minggu.
UMK 2015 di Sampang ditetapkan sebesar Rp1.231.650, lebih tinggi dari UMK Pamekasan yang hanya Rp1.201.750.
Ketentuan UMK ini lebih tinggi dari usulan yang disampaikan pemkab, karena sebelumnya pemkab hanya mengusulkan Rp1.175.000, atau naik Rp55.000 dari tahun 2014 yang hanya Rp1.120.000.
"Usulan UMK yang disampaikan Pemkab Sampang ini sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara perwakilan buruh, pengusaha dan Dewan Pengupahan," katanya.
Hanya saja, dalam realisasinya, justru ketentuan UMK di Kabupaten Sampang lebih tinggi dari usulan yang disampaikan pemkab berdasarkan kesepakatan semua pihak itu.
Menurut Kabid Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kabupaten Sampang, Insriani Krisnawati, rencana pertemuan dengan pengusaha untuk mensosialisasikan ketentuan UMK 2015 itu pada 9 Desember 2014.
Sementara dari empat kabupaten yang ada di Pulau Madura, Kabupaten Bangkalan terdata paling tinggi UMK, yakni sebesar Rp1.267.300, lalu Sumenep Rp1.253.500, dan yang ketiga Sampang sebesar Rp1.231.650.
Sedangkan UMK terendah di Madura ialah di Kabupaten Pamekasan, yakni Rp1.201.750.
Sebagaimana di Kabupaten Sampang, ketentuan UMK di Kabupaten Pamekasan ini, juga melebihi usulan Dinsosnakertrans Pamekasan yang telah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha, buruh, dan Dewan Pengupahan sebesar Rp1.150.000. (*)