Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur mengusulkan upah
minimum kabupaten (UMK) 2018 ke Pemprov Jatim sebesar Rp1.630.000, naik Rp100 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
"Usulan UMK sebesar Rp1,6 juta ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemkab Sampang dengan perwakilan pengusaha, buruh dan perwakilan asosiasi buruh di Kabupaten Sampang," kata Kepala Bidang
Tenaga Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja setempat,Bisrul Hafi di Sampang, Senin.
Ia menjelaskan, usulan UMK 2018 itu, telah disampaikan Pemkab Sampang melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Pemkab Sampang ke Pemprov Jatim pada 10 November 2017.
Selain atas persetujuan dari perwakilan buruh, pengusaha, dan Pemkab Sampang, ketentuan UMK sebesar Rp1,6 juta itu, juga berdasarkan hasil kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan selama ini.
"Jadi, usulan ini merupakan usulan ideal. Akan tetapi yang akan menetapkan nantinya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Apapun ketetapan Pemprov Jatim, tentu akan kami terima, karena tentunya
ketetapan UMK yang akan diberlakukan nantinya, tentu sudah berdasarkan pertimbangan yang matang," ujarnya, menjelaskan.
Secara terpisah Ketua Komisi IV DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyatakan, mendukung usukan kenaikan UMK di Kabupaten Sampang untuk 2018 itu sebesar Rp100 ribu.
Arif menyatakan, besaran kenaikan upah itu sudah ideal, dan sesuai dengan tingkat pertumbungan ekonomi di wilayah itu.
Ia juga meminta agar pemkab melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja hendaknya melakukan evaluasi atas pelaksanaan UMK selama 2017, dan memberi teguran kepada perusahaan yang belum memberlakukan UMK sesuai dengan ketentuan.
"Jika dipandang perlu untuk disanksi, ya silahkan. Sebab, katentuan UMK itu kan sudah berdasarkan keputusan bersama, antara perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah," ujarnya, menjelaskan. (*)
minimum kabupaten (UMK) 2018 ke Pemprov Jatim sebesar Rp1.630.000, naik Rp100 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
"Usulan UMK sebesar Rp1,6 juta ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemkab Sampang dengan perwakilan pengusaha, buruh dan perwakilan asosiasi buruh di Kabupaten Sampang," kata Kepala Bidang
Tenaga Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja setempat,Bisrul Hafi di Sampang, Senin.
Ia menjelaskan, usulan UMK 2018 itu, telah disampaikan Pemkab Sampang melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Pemkab Sampang ke Pemprov Jatim pada 10 November 2017.
Selain atas persetujuan dari perwakilan buruh, pengusaha, dan Pemkab Sampang, ketentuan UMK sebesar Rp1,6 juta itu, juga berdasarkan hasil kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan selama ini.
"Jadi, usulan ini merupakan usulan ideal. Akan tetapi yang akan menetapkan nantinya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Apapun ketetapan Pemprov Jatim, tentu akan kami terima, karena tentunya
ketetapan UMK yang akan diberlakukan nantinya, tentu sudah berdasarkan pertimbangan yang matang," ujarnya, menjelaskan.
Secara terpisah Ketua Komisi IV DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyatakan, mendukung usukan kenaikan UMK di Kabupaten Sampang untuk 2018 itu sebesar Rp100 ribu.
Arif menyatakan, besaran kenaikan upah itu sudah ideal, dan sesuai dengan tingkat pertumbungan ekonomi di wilayah itu.
Ia juga meminta agar pemkab melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja hendaknya melakukan evaluasi atas pelaksanaan UMK selama 2017, dan memberi teguran kepada perusahaan yang belum memberlakukan UMK sesuai dengan ketentuan.
"Jika dipandang perlu untuk disanksi, ya silahkan. Sebab, katentuan UMK itu kan sudah berdasarkan keputusan bersama, antara perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah," ujarnya, menjelaskan. (*)