62 Perusahaan di Malang belum Terapkan UMK 2015
Kamis, 2 April 2015 16:28 WIB
Malang (Antara Jatim) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang, Jawa Timur, menemukan sebanyak 62 perusahaan di daerah ini belum menerapkan upah minimum kota/kabupaten 2015 sebesar Rp1.882.250 per bulan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Malang, Kasiyadi, Kamis mengemukakan jumlah perusahaan yang disurvei pada Februari 2015 sebanyak 260 dari 839 perusahaan yang beroperasi di Kota Malang.
Dari 260 perusahaan itu yang belum menerapkan UMK sesuai ketentuan sebanyak 62 perusahaan atau 24 persen, 23 perusahaan atau 9 persen sudah menerapkan UMK, namun belum penuh dan 174 peusahaan atau 67 persen sudah menerapkan UMK sesuai ketentuan.
"Kami memang hanya mengambil contoh 260 dari 839 perusahaan untuk disurvei karena selain banyak perusahaan sejenis juga sudah mewakili kategori perusahaan kecil, menengah (sedang) dan besar," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil survei, perusahaan yang belum menerapkan UMK sesuai ketentuan rata-rata bergerak di bidang perdagangan (pertokoan) SPBU dan dealer sepeda motor.
"Kami akan terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang belum menerapkan UMK tersebut, dengan harapan pada akhir tahun ini perusahaan bersangkutan sudah mampu menerapkan UMK 2015 agar pada penetapan UMK 2016 selisihnya tidak terlalu jauh, sehingga perusahaan itu masih mampu," ujarnya.
Sementara Kepala Disnakertrans Kota Malang, Kusnadi, mengatakan selain melakukan survei, pihaknya juga menerima laporan dari karyawan soal penerapan UMK 2015 tersebut. Berdasarkan laporan dari karyawan, ada 13 perusahaan yang belum menerapkan UMK dan laporan itu sudah ditindaklanjuti.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil pimpinan perusahaan karena karyawan yang melapor ke Disnakertrans ini masih digaji antara Rp1,3 juta sampai Rp1,6 juta dari yang ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp1.882.250 per bulan," katanya.
UMK yang diberlakukan di Kota Malang sesuai ketetapan Gubernur Jatim pada 2015 sebesar Rp1.882.250 per bulan atau naik sekitar 18 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1.587.000 per bulan. Penetapan UMK biasanya dilakukan setiap menjelang akhir tahun.(*)