Kediri, (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri bersiap melakukan sosialisasi terkait dengan keputusan Gubernur Jatim untuk upah minimum kota (UMK) 2016 di kota ini yang ditetapkan sebesar Rp1.494.000.
"Secara resmi kami belum dapat tembusan untuk keputusan UMK 2016, dan biasanya akhir November. Setelah semua turun, kami akan bersiap sosialisasi," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Kediri Dewi Sartika di Kediri, Sabtu.
Ia mengatakan, sosialisasi itu akan diberikan pada seluruh pengusaha di Kota Kediri dan ia berharap para pengusaha juga mematuhi aturan pemberian UMK yang baru itu. Namun, mereka bisa mengajukan surat keberatan jika merasa tidak mampu memberikan upah sesuai dengan aturan.
Namun, ia mengatakan selama 2015 tidak ada perusahaan yang mengajukan surat keberatan terkait dengan pemberian UMK tersebut. Pada 2015, UMK Kota Kediri diputuskan sebesar Rp1.339.750.
Ia mengakui kemungkinan ada perusahaan yang tidak membayar upah pekerjanya sesuai dengan UMK yang berlaku, namun karena sudah ada kesepakatan antara pengelola usaha dengan pekerja, pemerintah pun juga tidak bisa turun tangan.
"Yang merasa tidak mampu bisa mengajukan surat permohonan. Namun, jika sudah tidak ada masalah antara pengusaha dengan karyawan, kami tidak bisa terlibat. Tugas kami hanya sebagai penengah" ujarnya.
Dewi menegaskan, keputusan Gubernur Jatim tentang UMK itu sudah final. Walaupun pemerintah kota sudah melakukan survei kehidupan layak (KHL), di mana dalam KHL menemukan angka layak yaitu Rp1.510.665, namun karena sudah ada keputusan dari Gubernur Jatim, pemerintah kota hanya mengikuti saja.
Di Kota Kediri, jumlah perusahaan yang terdata sekitar 420 perusahaan, baik menengah maupun sudah besar dengan jumlah karyawan yang mencapai ratusan bahkan ribuan orang.
Sementara itu, dengan jumlah perusahaan itu, untuk jumlah pekerja lebih dari 15 ribu orang, di mana jumlah yang paling besar menjadi pekerja di PT Gudang Garam, Tbk.
Sementara itu, hal yang sama juga akan dilakukan di Kabupaten Kediri. Gubernur Jatim sudah memutuskan UMK 2016 di Kabupaten Kediri sebesar Rp1.456.000. UMK di kabupaten ini terus mengalami kenaikan setiap tahun, dimana nominal UMK 2015 yang hanya Rp1.305.250 dan UMK 2014 Rp1.135.000.
"Keputusan UMK 2016 ini lebih tinggi dari pengajuan kami. Gubernur Jatim membulatkan pengajuan kami, di mana kami usulkan saat itu Rp1.455.500," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Kediri Haris.
Ia juga yakin, UMK itu tidak ada masalah, sebab dalam pembahasan sebelumnya sudah dilakukan dengan para pengusaha dan sudah melalui rapat di dewan pengupahan. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi terkait dengan keputusan itu.
"Sebelumnya sudah ada rapat di dewan pengupahan, jadi kami nanti sosialisasi aturan yang baru itu," pungkas Haris.(*)
Pemkot Kediri Bersiap Sosialisasikan UMK 2016
Sabtu, 21 November 2015 10:58 WIB
"Secara resmi kami belum dapat tembusan untuk keputusan UMK 2016, dan biasanya akhir November. Setelah semua turun, kami akan bersiap sosialisasi,"