KCI Genjot Royalti Lagu Industri Hiburan Menengah
Jumat, 28 November 2014 22:22 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) selaku manajemen kolektif hak cipta karya cipta lagu yang berkedudukan di Jakarta mengonsentrasikan manajemen perizinan penggunaan karya cipta lagu untuk industri hiburan karaoke kelas menengah ke bawah, guna terus meningkatkan target pendapatan royalti sebesar Rp12 miliar.
"Untuk industri hiburan karaoke berskala besar seperti Happy Puppy, Inul Vista, NAF, Ahmad Dani dan lain-lain itu sudah tertib mengurus sertifikasi perizinan usaha. Di mana mereka buka, izin KCI langsung diurus. Tinggal industri karaoke kelas menengah yang perlu kami garap," kata General Manager KCI, Cristiena Sopacua, dikonfirmasi Antara melalui telepon dari Tulungagung, Jawa Timur, Jumat.
Ia tidak merinci target perizinan KCI dari sektor industri hiburan karaoke kelas menengah ke bawah dimaksud.
Namun jika mengacu target nasional selama kurun 2014 yang mencapai Rp12 miliar, Cristiena menggambarkan optimistisme KCI dalam mendorong peningkatan partisipasi kelompok industri hiburan karaoke menengah ke bawah yang jumlahnya di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai ribuan.
"Idealnya, jika kesadaran semua pihak (pelaku industri hiburan karaoke, pub, club malam dan lainnya) telah muncul, besaran royalti yang bisa dihimpun KCI bisa mencapai Rp15 miliar atau bahkan lebih," tambahnya.
Namun ia mengakui hal itu butuh proses. Selain masih perlu dilakukan sosialisasi secara intensif, keterbatasan sumber daya manusia di lingkup KCI membuat pelayanan pengurusan sertifikasi dari lembaga mereka belum optimal.
"Bagaimanapun pengurus kami di daerah tetap terus berupaya agar permintaan pengurusan izin KCI dari daerah daerah, seperti di Jatim, Kota Malang, Batu, Jember, Kediri, dan Tulungagung bisa tetap terlayani dengan baik," jelasnya.
Khusus untuk wilayah Jatim, lanjut Cristiena, serapan royalti atas penggunaan karya cipta lagu ke KCI selama kurun Januari-Oktober 2014 telah mencapai Rp2,4 miliar.
Jumlah itu mendekati target setahun ini yang dipatok sebesar Rp2,5 miliar. "Pencapaian ini tidak lepas dari meningkatnya kesadaran para pelaku industri hiburan untuk mengurus perizinan ke KCI, termasuk dari kalangan kelas menengahnya," kata Cristiena.
Dengan waktu yang masih tersisa hingga akhir Desember, Cristiena mengaku optimistis target di Jatim bisa terlampaui.
Terlebih saat ini di beberapa daerah aparat penegak hukum seperti di Kepolisian Resor Tulungagung maupun beberapa daerah lain aktif melakukan penertiban atas kelengkapan perizinan industri hiburan karaoke.
"Target nasional sebesar Rp12 miliar, dengan tenggat durasi yang sama (Januari-Oktober 2014) kami telah capai sekitar Rp10 miliar. Saya kira tiga bulan ini cukup untuk mendongkrak pemasukan dari royalti karya cipta lagu kami," paparnya.
Dalam kesempatan itu Cristiena menegaskan, proses layanan KCI bagi industri hiburan karaoke dilakukan secara langsung ke masing-masing pelaku industri atau pemilik tempat hiburan karaoke.
"SOP (standar operasional prosedur) kami mengatur mekanisme layanan secara langsung ke 'N-user' (pelaku usaha), tidak lewat perantara ataupun pihak ketiga guna menghindari manipulasi biaya perizinan di lembaga kami (KCI)," jelasnya.
Keterangan itu mengklarifikasi munculnya pemberitaan di daerah Tulungagung yang marak makelar pengurusan KCI dengan biaya melebihi standar/plafon yang ditetapkan, yakbi Rp720 ribu per-kamar ditambah PPN 10 persen dan biaya materai Rp5 ribu.
"Kalaupun ada pihak yang mengkoordinir, seperti Pawahita , Sekar Malam, dan sebagainya di Tulungagung, mereka sifatnya hanya memfasilitasi. Tidak menguruskan sehingga berpotensi terjadi praktik makelar," lanjut Cristiena.
Ia menambahkan, dalam SOP KCI bahkan pembayaran tidak diperkenankan dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui rekening bank atas nama KCI pusat. "Semua aturan main itu kami berlakukan untuk menghindari praktik perantara seperti calo atau makelar," pungkasnya. (*)