Trenggalek - Kepala Satuan Polisi Pamong Oraja (Pol PP) Kabupaten Trenggalek Pariyo menyinyalir, sebagian besar pemandu lagu di sejumlah kafe karaoke di Kecamatan Watulimo dan Panggul, masih anak-anak di bawah umur. "Kami sudah mengecek langsung ke kafe-kafe tersebut, ternyata memang banyak di antara pekerjanya berusia masih di bawah 17 tahun. Jumlahnya sekitar 10 orang lebih dan mayoritas dari luar kota," katanya di Trenggalek, Selasa. Menurutnya, pekerja perempuan tersebut hampir dipastikan tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun kesejahteraan langsung dari pengusaha, mengingat rumah-rumah karaoke yang berdiri di kawasan pesisir selatan Trenggalek tersebut belum memiliki izin dari pemerintah daerah. Pariyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja dan tranasmigrasi agar dilakukan penanganan dari segi ketenagakerjaan. Selain melaporkan temuan lapangan ke dinsosnakertran, lanjut Pariyo, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan agar secepatnya dilakukan pemantuan serta pemeriksaan rutin terhadap para pekerja perempuan tersebut, mengingat profesi tersebut rawan menjadi ajang bisnis seks terselubung. "Kami sempat menaruh curiga pada beberapa karyawan, karena ada yang kelihatan kurang sehat, takut terjadi apa-apa (terinveksi HIV-AIDS) akhirnya kami kontak dinas kesehatan, untuk hasilnya kami belum diberi tahu," ujarnya. Pariyo menambahkan, mulai Juli ini unit kerjanya memperketat masuknya pekerja kafe dan karaoke dari luar kota, dimana setiap pengusaha kafe wajib melengkapi dokumen masing-masing karyawan dengan KTP dan surat keterangan kerja dari daerah asal. "Mereka juga kami imbau langsung agar tidak mempekerjakan anak yang masih dibawah umur, karena hal itu menyalahi undang undang tenaga kerja dan bisa terjerat kasus hukum," katanya. Upaya pendataan itu menurut Pariyo juga untuk mencegah masuknya pekerja seks komersial (PSK) dari wilayah sekitar, mengingat beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur saat ini mulai melakukan penutupan lokalisasi. Dari data yang dihimpun Satpol PP Trenggalek, kafe dan karaoke yang beroperasi di Kecamatan Watulimo dan Panggul sebanyak 24 tempat. (*)
Satpol PP Temukan Pemandu Karaoke Bawah Umur
Selasa, 17 Juli 2012 19:20 WIB