Magetan (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penertiban dan pengendalian tamu hotel dan penginapan di kawasan objek wisata Telaga Sarangan. "Selain unsur eksekutif dan legislatif, pembahasan raperda tersebut, akan melibatkan jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Magetan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Magetan Joko Suyono, kepada wartawan, Jumat. Menurut dia, keterlibatan forpimda, terlebih dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dalam pembahasan raperda itu, adalah untuk menentukan klausul sanksi pidana. Pengenaan sanksi pidana tersebut menyusul banyaknya kasus pelanggaran asusila dan tindakan kriminal lainnya di kawasan objek wisata Telaga Sarangan Magetan. Bahkan, berdasarkan laporan masyarakat, tidak sedikit tamu yang menginap berasal dari kalangan pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah. "Jika kondisi tersebut terus dibiarkan akan berdampak negatif bagi generasi muda. Bahkan, bisa mencoreng nama Kabupaten Magetan yang selama ini dikenal sebagai daerah wisata," kata Joko. Untuk itu, pihaknya meminta agar pengelola hotel dan penginapan melakukan pembatasan serta selektif dalam menerima tamu yang akan menginap. "Jangan hanya mengejar untung, tapi pikirkan juga kelangsungan generasi kita. Saya imbau para pengelola hotel ikut bersikap tegas dan bijak," tambahnya. Sementara, Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamura, menyambut baik gagasan DPRD Magetan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mempersiapkan personel untuk ditunjuk menjadi tim ahli dalam perumusan raperda tersebut. "Ini niatan yang baik. Segera akan kami bicarakan secara internal dulu untuk menunjuk tim ahli," kata AKBP Johanson Ronald Simamura. Data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Magetan mencatat, jumlah hotel di Kabupaten Magetan yang telah menjadi anggotanya mencapai 82 hotel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 hotel di antaranya berada di kawasan wisata Telaga Sarangan. Sedangkan hotel yang belum menjadi anggota PHRI Magetan mencapai ratusan yang sebagian besar berbentuk penginapan atau losmen. (*)
DPRD Magetan Bahas Raperda Penertiban Tamu Hotel
Jumat, 28 November 2014 16:05 WIB