Sumenep (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melalui rapat paripurna, Senin, menetapkan lima anggota badan kehormatan DPRD setempat. "Pada Senin ini, kami telah memfasilitasi terbentuknya badan kehormatan DPRD. Lima anggota DPRD telah ditetapkan sebagai anggota badan kehormatan," ujar Wakil Ketua DPRD Sumenep, Ahmad Salim di Sumenep, Jawa Timur, Senin. Lima anggota DPRD Sumenep yang terpilih sebagai anggota badan kehormatan adalah Syaiful Bari (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Moh Ruqi Abdillah (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Hosaini Adhim (Fraksi Partai Amanat Nasional), Zainal Arifin (Fraksi Partai PDI Perjuangan), dan Roekminto (Fraksi Partai Golkar). "Rapat paripurna DPRD Sumenep menyepakati pemilihan anggota badan kehormatan secara tertutup, yakni anggota DPRD diminta menentukan pilihannya dengan menulis nama kandidat pada secarik kertas yang telah disediakan sekretariat DPRD," kata Salim, menerangkan. Ia menjelaskan, jumlah calon anggota badan kehormatan DPRD sebanyak enam orang, yakni Suroyo (Fraksi Partai Gerindra Sejahtera), Syaiful Bari, Moh Ruqi Abdillah, Hosaini Adhim, Zainal Arifin, dan Roekminto. "Sesuai tata tertib DPRD Sumenep, jumlah anggota badan kehormatan itu sebanyak lima orang. Oleh karena itu, harus ada pemilihan dan disepakati dengan cara tertutup," ucapnya. Sesuai hasil pemilihan, Roekminto memperoleh 11 suara, Moh Ruqi Abdillah sebanyak 10 suara, Hosaini Adhim sebanyak 9 suara, Zainal Arifin sebanyak 8 suara, Syaiful Bari sebanyak 7 suara, tidak sah satu suara, dan Suroyo tidak memperoleh suara sama sekali. Jumlah anggota DPRD Sumenep sebanyak 50 orang dan empat di antaranya tidak hadir dalam rapat paripurna penetapan keanggotaan badan kehormatan. "Sesuai tata tertib DPRD, lima calon anggota badan kehormatan yang memperoleh suara terbanyak, langsung ditetapkan sebagai anggota terpilih. Namun, untuk pemilihan pimpinannya diserahkan sepenuhnya kepada lima anggota badan kehormatan sendiri," paparnya. Salim menjelaskan, sesuai kesepakatan yang telah menjadi keputusan rapat paripurna, lima anggota badan kehormatan DPRD diberi waktu selama sehari untuk melakukan pemilihan pimpinan, yakni ketua dan wakil ketua. "Kami menjadwalkan penetapan pimpinan badan kehormatan DPRD pada Selasa (18/11). Dalam forum rapat paripurna DPRD pada Senin ini, lima anggota badan kehormatan itu memang meminta waktu sehari untuk melakukan musyawarah guna memilih ketua dan wakil ketua," katanya, menambahkan. (*)
Berita Terkait
DPRD Sumenep minta pemkab percepat pengurusan izin operasional APHT
8 Oktober 2025 22:20
DPRD Jatim apresiasi upaya penanganan KLB Campak di Sumenep
22 Agustus 2025 19:17
KPU serahkan SK Pengesahan bupati terpilih ke DPRD Sumenep
8 Februari 2025 04:33
DPRD Jatim minta investigasi penerbitan SHM Laut Sumenep
27 Januari 2025 17:27
DPRD Sumenep tuntaskan pembentukan fraksi
2 September 2024 18:02
50 anggota DPRD Sumenep 2024-2029 dilantik
21 Agustus 2024 13:38
BEM Sumenep soroti program pokir DPRD
21 Agustus 2024 12:32
Separuh anggota DPRD Sumenep terpilih dijabat "wajah baru"
3 Mei 2024 20:51
