Jember (Antara Jatim) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengecam kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk. "Kolom agama di KTP harus diisi sebagaimana mestinya agama yang dianut oleh warga negara dan tidak boleh dikosongkan, meskipun warga negara itu penganut kepercayaan di luar agama resmi yang diakui pemerintah," kata Wakil Ketua PCNU Jember Misbahussalam, Rabu. Menurut dia, PCNU Jember mengecam pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo karena penulisan agama di KTP adalah identitas seorang warga yang penting dan selama ini kolom agama di KTP tidak menjadi persoalan. "Rencana pengosongan kolom agama itu harus ditinjau ulang karena dapat menyebabkan polemik tersendiri di masyarakat," tuturnya. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, kata dia, Indonesia tidak memiliki hak, apalagi kewajiban untuk mereduksi identitas agama dan umat beragama. "Kalau alasannya adalah hak asasi manusia (HAM), maka tidak tepat karena identitas tersebut merupakan HAM nya orang beragama," kata Misbah yang juga mantan anggota dewan.(*)
Berita Terkait
PCNU Lumajang: BMT NU jadi salah satu kekuatan ekonomi masyarakat
21 November 2025 21:15
LBM PCNU Jember: Pernyataan Menag Yaqut tak ada unsur penistaan agama
3 Maret 2022 21:51
Satgas tindak tegas hajatan pernikahan digelar Ketua PCNU Jember
30 Juli 2021 23:48
NU Berduka, Nyai Nihayah Ahmad Shiddiq Wafat di Jember
11 Januari 2019 06:35
Dukung Aspirasi Masyarakat, PCNU Jember Tegaskan Tolak Tambang Emas Blok Silo
7 Januari 2019 22:37
Simposium Perjuangan Ulama Korban PKI di Jember Hasilkan Tujuh Rekomendasi
30 September 2017 19:39
Ribuan Santri di Jember Gelar Upacara HSN
22 Oktober 2016 11:49
Pemberian Santunan Awali Hari Santri Nasional di Jember
20 Oktober 2016 21:33
