Jember (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 menindak tegas hajatan pernikahan yang digelar Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember Kiai Haji Abdullah Syamsul Arifin atau biasa dipanggil Gus Aab saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena melanggar protokol kesehatan.
"Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas," kata Bupati Jember yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Hendy Siswanto kepada sejumlah wartawan di Jember, Jumat.
Ia menjelaskan resepsi pernikahan berlangsung di Ponpes Darul Arifin, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, pada 28 Juli 2021. Acara tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan sehingga satgas bersama TNI dan Polri melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
"Hari ini digelar sidang pelanggaran protokol kesehatan dan dari sidang itu ada keputusan tegas, yakni denda Rp10 juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat pandemi dan jangan lihat dendanya, namun lihat dampaknya untuk melindungi rakyat terutama nyawa akibat COVID-19 ini.
"Kami minta tolong agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan dan saya sebagai Ketua Satgas kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM Level 4 untuk melindungi nyawa," katanya.
Selain adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan anak Ketua PCNU Jember itu, juga ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya dengan mengadakan acara pernikahan di tengah penerapan PPKM yang dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat lain di Jember.
"Ada lagi satu tokoh masyarakat yang diduga melanggar protokol kesehatan dan jika terjadi pelanggaran akan kami tindak tegas. Saat ini masih kami selidiki bersama TNI-Polri dan akan disidangkan juga jika terbukti melanggar," ujarnya.
Sementara itu, bertempat di Kantor Satpol PP Jember dilaksanakan sidang virtual pelanggaran protokol kesehatan dengan proses penindakan diawali pemeriksaan beberapa saksi di lokasi acara, termasuk dari pihak orang tua mempelai dan ketua panitia pelaksanaan hajatan yang dihadiri oleh satgas.
Dalam sidang tersebut, hadir Ketua Panitia penyelenggara acara hajatan di Desa Curahkalong yakni Taufik Hidayat yang menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan mengatakan dalam sidang tersebut tersangka dinyatakan melanggar protokol kesehatan dan hasil sidang memutuskan terdakwa dikenakan pidana denda Rp10 juta dengan kurungan 15 hari.