Polisi Kediri Kota Sita Ribuan Butir Pil Terlarang
Jumat, 7 November 2014 21:30 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menyita sedikitnya 12 ribu butir pil terlarang jenis dobel l serta narkotika jenis lainnya dalam operasi yang dilakukan selama satu pekan dan menahan tujuh orang tersangka.
"Kami sudah lama intai para tersangka dan sebagian kami sita barang bukti di rumahnya," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkotika Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, ada sekitar 12 ribu butir pil dobel l. Barang terlarang itu diamankan dari lima orang tersangka dengan beragam tempat kejadian perkara (TKP). Sementara, dua tersangka lainnya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pihaknya mengatakan, para tersangka ini rata-rata adalah mereka yang sudah residivis. Alasan mereka klasik, karena terdesak kebutuhan serta keuntungan yang cukup besar. Selain dijual dalam bentuk partai, dengan isi satu bungkus 1.000 butir, juga dijual dalam bentuk kemasan kecil, isi 10 butir.
Harga dari barang terlaran itu juga terjangkau. Misalnya, untuk ukuran satu plastik isi 1.000 butir biasanya dibeli sekitar Rp250 ribu dan dijual dengan mengambil keuntungan yang besar, dengan harga jual Rp300 ribu per bungkus, sementara untuk kemasan kecil, misalnya isi 10 butir dijual dengan harga sekitar Rp5 ribu sampai Rp10 ribu, tergantung pembelinya.
AKP Ridwan mengatakan, dalam aksinya, mereka menggunakan sistem ranjau, dimana mereka tidak saling kenal. Bahkan, barang juga ditinggal di satu lokasi, sementara untuk pembayaran bisa menggunakan sistem perbankan.
Pihaknya juga menyebut, dari pengakuan para tersangka ini, ternyata mereka mengambil barang dari seseorang yang ternyata orang itu juga masih ditahan di lembaga pemasyarakatan.
Namun, petugas akan terus mengusut masalah ini, apakah peredaran barang itu memang benar melibatkan mereka yang berada di tahanan.
"Kami akan koordinasi, apakah benar (pemilik masih ditahan di lembaga pemasyarakatan) atau tidak," kata Ridwan. (*)