Polisi Sita Ribuan Pil Dobel L
Jumat, 3 Februari 2012 14:56 WIB
Kediri - Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, menyita sekitar 20.000 pil koplo jenis dobel L dan menahan tiga pelaku yang mengedarkan barang terlarang itu.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota, AKP Surono, Jumat mengemukakan tiga pelaku yang ditahan itu adalah Santoso (30), Pungki Samsu (29), dan Samsul Riadi (28), ketiganya warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing atas dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang," kata Surono.
Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan transaksi-traksaksi yang mencurigakan. Mereka juga sering mengeluhkan, jika para pelaku ini dicurigai menjual obat-obatan terlarang.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami memang menemukan para pelaku ini terlibat. Kami tahan mereka dengan barang bukti di rumah masing-masing," katanya.
Ia mengatakan, saat menahan para pelaku ini, polisi tidak menemui kesulitan. Awalnya, Santoso ditangkap di rumahnya dengan barang bukti pil sebanyak 48 butir, lalu menyusul Pungki dan Samsul. Dari tangan Samsul, petugas mendapatkan barang bukti pil sampai 20.000 butir.
Selain menyita pil yang terlarang itu, petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp85 ribu dari para pelaku ini. Uang itu dicurigai hasil penjualan dari obat-obatan terlarang tersebut.
"Kami juga menyita dua telon seluler yang digunakan untuk transaksi. Seluruh barang kami sita," ujarnya.
Sementara itu, Santoso yang ditemui di kantor polisi mengaku terpaksa menjual barang-barang terlarang itu. Ia baru menjalani profesi ini sekitar tiga bulan lalu.
"Saya terpaksa, pekerjaan sehari-hari hanya serabutan. Sementara, saya punya anak dan istri, dan ini untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Ia mengaku sengaja menjual dalam paket kecil yang dibungkus dengan isi delapan butir. Satu paket kecil itu ia jual dengan harga Rp5.000. Selain masyarakat umum, obat-obatan terlarang itu juga ia jual pada anak-anak sekolah.
Polisi menahan ketiga pelaku itu. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selama Februari 2012 ini, polisi sudah menahan tujuh pengedar obat-obatan terlarang dan menyita barang bukti dengan jumlah mencapai ribuan butir. Kediri memang menjadi lokasi transit untuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Mereka juga membidik anak-anak usia sekolah, dengan menjual obat dalam kemasan kecil, sesuai dengan saku anak sekolah. (*)