Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, serius memberantas penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang, terbukti hingga minggu ketiga Januari 2020 meringkus lima tersangka pengedar obat daftar G dengan barang bukti 44.000 butir pil trex.
"Karena peredaran obat terlarang di Situbondo cukup banyak, kami juga akan bekerja sama dengan sekolah, guru, dan instansi terkait lainnya untuk menutup akses target pemasaran para pelaku penyalahgunaan obat daftar G kepada anak-anak, generasi muda atau pelajar," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi dalam konferensi pers di Situbondo, Kamis.
Video Oleh Novi Husdinariyanto
Menurut dia, hingga minggu ketiga bulan Januari 2020, Satreskoba dan Polsek Asembagus mengungkap lima kasus penyalahgunaan obat daftar G jenis pil trex.
Kapolres merinci, tiga kasus dan tiga tersangka pengedar penyalahgunaan obat terlarang diungkap oleh Satreskoba dengan barang bukti 42.000 butir pil trex, dan dua kasus yang diungkap Polsek Asembagus dengan barang bukti 2.000 butir pil trex.
"Lima tersangka pengedar pil trex ini dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar mantan Kapolres Pacitan itu.
Kapolres menambahkan, Polres Situbondo dan jajaran kepolisian sektor (polsek) juga telah telah melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan pembinaan dengan bekerja sama pemerintah daerah dan lembaga lainnya.
"Kami juga akan terus menyosialisasikan bahaya narkoba dan ancaman hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang," tuturnya.
Polres Situbondo sita 44.000 butir pil trex siap edar (Video)
Kamis, 23 Januari 2020 14:36 WIB