Kediri - Petugas kepolisian dari jajaran Polres Kota Kediri, Jawa Timur, menyita sedikitnya 95.439 butir pil "double L" alias pil "koplo" dari dua orang warga di wilayah itu. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Kediri AKP Surono, Senin menjelaskan, dua warga yang menjadi pengedar pil berbahaya itu, masing-masing RB dan AE. "Kedua orang ini selama ini memang menjadi target operasional Polres Kota Kediri," kata Surono menjelaskan. RB merupakan warga Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, sedangkan AE tercatat sebagai warga Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Menurut Surono, tertangkapnya kedua warga, pengedar pil "double L" itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi. Saat itu, salah seorang petugas kepolisian Polres Kota Kediri menerima pesan singkat (SMS) dari salah seorang warga, bahwa peredaran jenis pil itu akhir-akhir ini marak. "Berkat adanya informasi itu, kami lalu melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim intelejen ke lapangan," ucap Surono. Hasilnya, petugas lalu berhasil menangkap RB berikut barang bukti (BB) berupa 19 butir pil "double L". Tidak hanya itu saja, petugas juga berhasil menyita sebuah telepon genggam dan uang senilai Rp5.000 yang diduga merupakan hasil penjualan. "Dari hasil penangkapan itulah kemudian kami melakukan penyidikan lebih lanjut, akan kemungkinan jaringan pengedar lain," ucap Surono. Dari hasil pengembangan penyidikan itu, tercatut nama AE, seorang warga Jalan Ngasinan Raya Kelurahan Rejomulyo. Saat itu juga petugas gabungan lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 95.420 butir pil "double L" serta dua buah telepon genggam milik tersangka. Sehingga total jenis pil berbahaya yang di situ petugas sebanyak 95.439 butir. Saat ini, kedua tersangka pengedar pil "double L" tersebut ditahan di Mapolres Kota Kediri dan keduanya dijerat dengan Undang Undang kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus peredaran pil "double L" yang ditangani Polres Kota Kediri kali ini merupakan kali kedua, selama Mei 2012. Sebelumnya pada tanggal 4 Mei, petugas kepolisian Polres Kota Kediri juga berhasil mengungkap peredaran pil pada jenis yang sama dengan melibatkan tersangka bernisial SY (27) warga Desa Ngalaban kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Polisi menangkap pelaku saat melakukan transaksi. Ketika itu polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di saku celana pelaku ditemukan sebanyak 28 butir pil "double L" yang sudah siap edar. Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi juga menangkap warga lain berinisial SK (28) warga Kelurahan Gayam, Kota Kediri dengan barang bukti sebanyak 112 butir pil "double L" berikut satu unit telepon genggam. (*)
Polisi Kediri Sita 95.439 Pil "Koplo"
Senin, 14 Mei 2012 21:02 WIB