Bojonegoro (Antara jatim) Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp1.280.000 setiap bulan, sesuai hasil penetapan Dewan Pengupahan daerah setempat, masih menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Ruslantoyo di Bojonegoro, Jumat mengatakan, sesuai jadwal Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan UMK 2015 di daerahnya, juga daerah lain di Jawa TImur pada 21 November. "UMK 2015 sebesar Rp1.280.000/bulan kami kirimkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo pada 21 Oktober lalu, setelah memperoleh persetujuan Bupati Bojonegoro Suyoto," paparnya. Lebih lanjut ia menjelaskan dalam penetapannya UMK 2015 daerahnya yang diusulkan Rp1.280.000/bulan, bisa saja terjadi perubahan. Ia mencontohkan Gubernur Jatim Soekarwo pernah menetapkan UMK 2013 daerahnya menjadi Rp1.029.000/bulan, meningkat dibandingkan yang diusulkan yang hanyaRp980.000/bulan. "Tapi kami belum tahu kemungkinan UMK 2015 lebih besar dibandingkan dengan besarnya UMK yang diusulkan," ujarnya. Yang jelas, menurut dia, kalau memang UMK 2015 sudah memperoleh penetapan dari Gubernur Jatim Soekarwo maka akan segera disosialisasikan kepada perusahaan di daerahnya. "Sosialisasi bisa dilakukan melalui surat atau mengundang perwakilan perusahaan," jelasnya. Sejauh ini, katanya, berbagai pihak terkait tidak ada yang mengajukan keberatan soal usulan UMK 2015 sebesar Rp1.280.000/bulan. Sesuai data di Disnakertransos, besarnya UMK di daerah setempat terus meningkat, yang semula Rp930.000/bulan, 2012, naik menjadi Rp1.029.000/bulan, 2013 dan Rp1.140.000/bulan, 2014. Menurut dia, penetapan UMK 2015 sebesar Rp1.280.000 perbulan, juga mempertimbangkan terjadinya inflasi, juga pertumbuhan ekonomi. Dewan Pengupahan, lanjutnya, dalam menentukan UMK 2015 tersebut, juga mengacu surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Soekarwo, yang berisi faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, harus masuk dalam pertimbangan penetapan UMK. "Penetapan besarnya UMK 2015, selain memanfaatkan besarnya kebutuhan hidup layak (KHL) seorang buruh dalam sebulan, juga mengacu faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah," ucapnya, menegaskan.(*)
UMK 2015 Bojonegoro Tunggu Penetapan Gubernur Jatim
Jumat, 31 Oktober 2014 11:37 WIB