PNS Pemkab Sumenep Kenakan Pakaian Adat
Kamis, 30 Oktober 2014 8:46 WIB
Sumenep (Antara Jatim) - Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, selama dua hari ini akan mengenakan pakaian adat khas keraton setempat dalam rangka memperingati hari jadi ke-745 daerah tersebut.
"Kewajiban para PNS untuk mengenakan pakaian adat khas keraton itu hanya berlaku selama dua hari, yakni Kamis ini dan Jumat (31/10). Instruksi ini berlaku bagi semua PNS, termasuk yang bertugas di kecamatan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto di Sumenep, Kamis.
Pemkab Sumenep menetapkan 31 Oktober sebagai hari jadi daerah tersebut.
"Instruksi tersebut juga untuk mengingatkan kembali sekaligus mengenalkan pakaian adat khas keraton kepada warga Sumenep, utamanya anak-anak dan generasi muda," ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan untuk mewajibkan para PNS di lingkungan Pemkab Sumenep mengenakan pakaian adat khas keraton menjelang hari jadi, telah dilakukan sejak 2013.
"Ini merupakan tahun kedua pelaksanaan kebijakan untuk mewajibkan PNS mengenakan pakaian adat dalam rangka memperingati hari jadi. Namun, meskipun instruksi tersebut bersifat wajib, kami tidak akan menjatuhkan sanksi bagi PNS yang tak mengenakan pakaian adat," ucapnya.
Hadi optimistis para PNS di lingkungan Pemkab Sumenep tidak keberatan mengenakan pakaian adat khas keraton tersebut sebagai wujud kebanggaan sekaligus penghormatan atas karya leluhur.
"Sebagian besar PNS di lingkungan Pemkab Sumenep itu asli Sumenep. Kami pikir mereka akan senang hati mengenakan pakaian adat tersebut. Kalau pun ada yang tak terbiasa, tidak apa-apa. Kebijakan ini hanya dua hari dalam setahun," katanya, menambahkan.
Tema Hari Jadi ke-745 Sumenep adalah "Semarak Pesona Pulau Giliyang". (*)