Kabupaten Magetan Belum Terbebas dari Pasung
Senin, 27 Oktober 2014 17:43 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan hingga kini belum terbebas dari kasus warga sakit jiwa yang dipasung, meski Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mencanangkan program bebas pasung pada tahun 2014.
Data Dinas Kesehatan Magetan mencatat, hingga bulan September 2014, masih terdapat 46 warga kabupaten setempat yang mengalami gangguan jiwa.
"Dari Jumlah tersebut, 31 kasus di antaranya masih hidup dengan cara dipasung, dan sisanya telah meninggal," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Magetan Hari Sukamto, kepada wartawan di Magetan, Senin.
Menurut dia, untuk menangani kasus tersebut, ia telah membentuk tim bebas pasung dari dinas terkait. Tim tersebut bertugas melakukan sosialisasi kepada keluarga pasien dan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien melalui dokter yang ada di puskesmas.
Terdapat banyak kendala untuk mewujudkan Magetan bebas pasung saat ini. Di antaranya adalah keluarga yang tidak kooperatif, minimnya fasilitas tempat tidur di rumah sakit rujukan, dan lainnya.
"Saat ini rumah sakit rujukan hanya di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya. Namun, fasilitas tempat tidurnya sangat terbatas," kata dia.
Selain itu, yang menjadi kendala juga adalah tidak adanya panti rehabilitasi di Kabupaten Magetan. Sehingga menyulitkan upaya rawat jalan pasien gangguan jiwa yang telah pulang dari rumah sakit jiwa.
"Bisa saja yang sudah pulang dari rumah sakit jiwa kembali kambuh saat pulang ke rumah karena minimnya fasilitas pendukung," ucap Hari.
Ia menambahkan, selama ini penanganan kesehatan pasien gangguan jiwa di Magetan hanya mengandalkan tim dari puskesmas setempat. Pelayanan tersebut diberikan secara gratis.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur telah mencanangkan bahwa Jawa Timur akan bebas dari kasus pasung pada tahun 2014. Namun, upaya tersebut belum terwujud karena di sejumlah daerah masih ada kasusnya.
Bahkan, Pemprov Jatim telah menganggarkan Rp15 miliar untuk mewujudkan program bebas pasung 2014 dengan membebaskan sekitar 1.000 pasien gangguan jiwa yang saat ini dipasung.
Untuk mewujudkannya, pemprov bekerja sama dengan pemda guna melakukan pendataan. Sedangkan pengobatannya dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Menur milik Pemprov Jatim.(*)