Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa, dibebaskan dari pasung melalui koordinasi Dinas Kesehatan dan Polres Ponorogo untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
Kedua ODGJ tersebut masing-masing berinisial M (42) dan S (45) yang selama bertahun-tahun menjalani pemasungan di rumah keluarga karena kondisi kejiwaan yang belum stabil dan berisiko membahayakan lingkungan sekitar.
Petugas Dinas Kesehatan Ponorogo Agus Prayitno mengatakan, kedua pasien langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya untuk menjalani perawatan intensif.
"Keduanya akan menjalani perawatan medis sekitar tiga bulan, setelah itu dilanjutkan rehabilitasi sosial di panti selama enam bulan. Jika kondisinya stabil, baru bisa dipulangkan ke keluarga," katanya.
Petugas dari Dinas Kesehatan bersama kepolisian melakukan pembebasan dengan pendekatan persuasif kepada keluarga, sekaligus memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur penanganan kesehatan jiwa.
Perwakilan keluarga menyampaikan pemasungan dilakukan sebagai upaya terakhir setelah pengobatan sebelumnya tidak menunjukkan hasil yang stabil, sementara perilaku pasien kerap membahayakan anggota keluarga.
Agus menambahkan, berdasarkan riwayat puskesmas setempat, kedua pasien sebelumnya rutin mendapatkan obat, namun dalam praktiknya sering mengalami kesulitan saat pemberian karena kondisi kejiwaan yang fluktuatif.
Sementara itu, Kepala Desa Sendang Taufiqurachman mengatakan sebelumnya terdapat tujuh ODGJ yang sempat menjalani pasung di wilayahnya, namun secara bertahap telah ditangani melalui program pembebasan dan perawatan.
“Dengan dibebaskannya dua ODGJ terakhir ini, Desa Sendang kini dinyatakan bebas pasung,” katanya.
