SKTM Akhirnya Diberlakukan Kembali di Surabaya
Senin, 13 Oktober 2014 20:16 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang selama ini digunakan untuk berobat bagi kalangan masyarakat miskin yang sempat dihentikan oleh Pemkot Surabaya karena proses peralihan ke BPJS, akhirnya diberlakukan lagi setelah mendapat protes keras dari DPRD setempat.
Diberlakukannya lagi SKTM tersebut setelah Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan menghadiri panggilan kedua dari DPRD Surabaya, Senin, dimana panggilan pertama tidak bisa hadir karena ada urusan lain.
"SKTM hingga saat ini masih berlaku. Warga Surabaya yang tidak mampu dan belum terdaftar BPJS Kesehatan bisa berobat gratis," kata Hendro di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Selain itu, Hendro juga membantah telah melayangkan "short message service" (SMS/pesan pendek) ke seluruh camat dan lurah se Surabaya mengenai penghentian SKTM. Menurutnya, SMS larangan mengeluarkan SKTM yang disinyalir dikeluarkan oleh Sekkota merupakan SMS gateway yang tidak bisa dipercaya.
Bahkan Hendro menuding camat dan lurah salah persepsi tentang isi SMS itu. "Sebetulnya itu (SMS) ingin mengakomodir gakin (keluarga miskin). Jadi tidak ada sama sekali menghapus jamkesmas non kuota, lurah dan camat hanya salah persepsi," ujarnya.
Mantan kepala Bappeko Surabaya ini datang menemui panggilan dewan dengan ditemani Asisten IV Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekkota, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Agus Imam Sonhaji, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) drg. Febria Rachmanita.
Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan untuk menghentikan peberbitan SKTM. "Hasil pertemuan dengan bu wali kota, menyatakan setelah BPJS difungsikan di seluruh Indonesia, SKTM tidak perlu lagi," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, lanjut Hendro, telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh camat dan lurah Surabaya untuk tetap mengeluarkan SKTM. Kebijakan pencabutan larangan pembuatan SKTM itu efektif Senin ini. Menurutnya, SE itu telah dilayangkan pada Minggu (12/10).
Karena itu, Hendro meminta bila dalam praktiknya masih ditemukan lurah atau camat menolak membuat SKTM agar dilaporkan ke Pemkot Surabaya. "Terus terang ini kelemahan kami pada saat sosialisasi salah persepsi. Tidak ada keinginan wali kota untuk menghapus jamkesmas non kuota," katanya.
Menurutnya, bagi warga miskin yang tidak memiliki SKTM dan belum terdaftar BPJS Kesehatan masih bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pemkot Surabaya masih siap melayani warga miskin karena pelayanan masyarakat miskin malalui jamkesmas non kuota masih sisa Rp209 miliar.
Penjelasan Hendro dibantah oleh anggota DPRD Surabaya Baktiono. Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini heran semua lurah dan camat se Surabaya kompak tidak mengeluarkan SKTM. Mestinya, lanjut dia, bila salah persepsi tidak semua lurah dan camat tidak mengeluarkan SKTM.
"Ini bukan salah persepsi. Semuanya kompak tidak mengeluarkan SKTM. SMS itu instruksi. Ini kalau tidak ada yang merintah, tidak ada yang berani," bantahnya.
Sanggahan mantan ketua komisi D DPRD Surabaya ini bukan tanpa alasan. Peraturan Wali Kota (Pilwali) yang mengatur tentang SKTM tidak bisa dikalahkan hanya dengan SMS. Seharusnya, bila ada kebijakan yang mengganti SKTM juga melalui perwali.
Baktiono mengungkapkan, camat Lakarsantri, dan camat Genteng belum menerima pembatalan pelarangan menerbitkan SKTM. "Jadi lebih cepat pak sek SMS lagi, jangan sampai warga miskin dikorbankan," ucapnya.
Baktiono memiliki bukti tengan instruksi pemberhentian penerbitan SKTM. Dalam surat bernomor 440/33787/436.6.3/2014 yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan dan dilampiri surat pengantar dari Sekkota menyatakan SKTM dihentikan sejak 1 Oktober dan akan dialihkan ke BPJS. (*)