Pemkot Surabaya Diminta Tertibkan Penerbitan SKTM
Jumat, 16 Desember 2011 18:18 WIB
Surabaya - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota menertibkan penerbitan surat keterangan tanda miskin (SKTM) yang dinilai selama ini masih amburadul.
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Junaidi, Jumat mengatakan, kewenangan kelurahan mengeluarkan SKTM kerapkali disalahgunakan oknum warga yang mampu namun pura-pura miskin demi mendapatkan program layanan kesehatan gratis.
"Untuk itu, kami minta pihak terkait menertibkan penerbitan SKTM," katanya.
Menurut dia, banyaknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan intervensi kepada para lurah agar bisa membuatkan SKTM. Tentunya hal itu mengakibatkan meledaknya jumlah peserta jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) non-kuota atau biasa disebut jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
"Selama ini di Surabaya belum ada regulasi atau aturan jelas terkait masyarakat miskin yang berhak menerima SKTM," ujarnya.
Menurut dia, SKTM perlu dilengkapi nama, alamat jelas serta foto diri warga yang mendapatnya. Selain itu keberadaan SKTM perlu didukung keberadaan peraturan daerah (perda).
Evaluasi atas SKTM dinilai perlu karena menyangkut program kesehatan oleh pemerintah pusat melalui Jamkesmas, serta Jamkesda yang menjadi tanggungan pemprov serta masing-masing pemda, baik kabupaten maupun kota.
"Yang saya takutkan kejadian hutang terkait layanan Jamkesda di RSU dr Soetomo terulang kembali. Tahun 2010 ada 24 ribu masyarakat miskin, dan tahun 2011 ada 66 ribu masyarakat miskin. Jadi ada kenaikan 300 persen," ujarnya.
Selain itu, politisi Partai Demokrat ini meminta rumah sakit (RS) swasta di Surabaya diberdayakan dalam kaitannya dengan Jamkesda, seperti RS Islam, RS Al Irsyad dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya Eko Haryanto mengaku, pihaknya sebagai anggota tim pengentasan kemiskinan kota setuju dengan usulan itu.
"Selama ini SKTM menjadi domain dinas kesehatan melalui kelurahan. Tapi sebagai anggota tim pengentasan kemiskinan kota kami setuju saja dengan perubahan penerbitan SKTM," ujarnya. (*)