DPRD Surabaya Soroti Penghentian SKTM
Senin, 6 Oktober 2014 20:31 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya menyoroti adanya penghentian penerbitan surat keterangan tanda tidak mampu (SKTM) oleh Pemkot Surabaya yang selama ini digunakan masyarakat miskin mengurus biaya pengobatan gratis.
Anggota DPRD Surabaya Baktiono, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya mendapat kabar bahwa Sekertaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan mengirim pesan pendek (SMS) pemberiatahuan kepada seluruh lurah di Surabaya agar menghentikan penerbitan SKTM bagi masyarakat miskin per 1 Oktober 2014.
"Kami sudah lapor ke pimpinan DPRD Surabaya untuk memanggil sekkota dan asistennya untuk menjelaskan hal ini," katanya.
Menurut dia, sekkota akan memanggil seluruh camat untuk menyampaikan kepada lurah se-Surabaya agar disampaikan kepada warga.
Seharusnya, lanjut dia, surat keterangan tidak mampu tersebut tetap harus diterbitkan bagi warga kota Surabaya. Sebab, selain dapat menimbulkan kericuhan, surat tersebut masih sangat dibutuhkan bagi masyarakat miskin untuk meringankan beban hidup rakyat kecil.
"Kalau untuk mencari masyarakat yang benar-benar tidak mampu gampang. Data saja, mereka (masyarakat) yang pendapatanya dibawah UMK (Upah Minimum Kota) mereka harus mendapatkan SKTM," katanya.
Baktiono menambahkan bahkan janji Pemkot Surabaya untuk memberikan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pengganti kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang lama, nyatanya sampai saat ini tidak terealisasi.
"Kami tidak tahu alasan pastinya pemerintah kota memberhentikan penerbitan surat ketrangan tidak mampu ini. Maka dari itu besok (7/10) kami akan mengusulkan ke pimpinan dewan agar mengundang Sekkota, Asisten Kesra, serta Dinkes (Dinas Kesehatan), untuk menanyakan kejelasanya," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan warga yang terdaftar di SKTM dimasukkan ke BPJS. "Jadi semuanya akan dialihakn ke BPJS," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, setiap enam bulan pihaknya memperpanjang biaya berobat warga miskin melalui SKTM. "Setiap enam bulan itu beda-beda, kalau dengan BPJS kita sudah tau iurannya berapa tiap tahun. Jadi lebih enak," katanya. (*)