Serapan DBHCHT 2014 Kota Madiun Masih Minim
Selasa, 7 Oktober 2014 19:05 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) semester pertama tahun 2014 di sejumlah dinas sasaran Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, masih sangat minim.
Data Bagian Perekonomian dan Sosial Kota Madiun, Selasa, mencatat total serapan dana dari lima SKPD penerima DBHCHT pada semester I tahun 2014 baru mencapai Rp574 juta dari pagu Rp9,4 miliar.
Dari jumlah tersebut baru terserap sekitar 7,49 persen. Padahal, anggaran DBHCHT semester pertama bulan Januari hingga Juni 2014 dialokasikan sekitar Rp7,6 miliar dari total pagu keseluruhan.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto menanggapi hal tersebut, Selasa, mengatakan anggaran DBHCHT saat ini belum sepenuhnya terserap karena mengacu pada aturan yang berlaku. Selain mengacu aturan, hal tersebut juga karena faktor kehati-hatian SKPD dalam menggunakan dana tersebut.
"Jangan bicara dulu masalah penyerapan. Kita itu kerja memerlukan prinsip kehati-hatian. Melihatnya jangan sekarang, tapi nanti pada akhir tahun," ujar Wali Kota Madiun Bambang Irianto kepada wartawan.
Pihaknya menargetkan pada akhir tahun 2014 mendatang, minimal DBHCHT dapat terserap hingga 90 persen dari total yang dialokasikan.
Sesuai data, lima SKPD yang mendapat jatah tersebut di antaranya adalah RSUD Kota Madiun, Bagian Perekonomian dan Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja.
Adapun RSUD Kota Madiun tahun ini menerima kucuran dana sebesar Rp6,1 miliar, namun baru terserap sekitar Rp169 juta atau 2,78 persen. Bagian Perekonomian dan Sosial menerima dana sebesar Rp145 juta, namun baru terserap Rp76 juta atau 52,76 persen.
Kemudian, Dinas Kesehatan Kota Madiun menerima dana sebesar Rp521 juta, namun baru terserap Rp5,8 juta atau sekitar 1,1 persennya. Serta, Dinas Tenaga Kerja mendapat kucuran dana Rp616 juta, namun baru terserap Rp306 juta atau sekitar 49,67 persen
Alokasi DBHCHT tahun 2014 untuk Kota Madiun lebih besar dibandingkan dengan jatah tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2013, Kota Madiun menerima DBHCHT sebesar Rp8,8 miliar untuk enam satuan kerja atau dinas. (*)