DBHCHT 2014 Madiun Tidak Terserap 100 Persen
Rabu, 14 Januari 2015 19:17 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2014 di sejumlah dinas sasaran Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, tidak dapat terserap 100 persen hingga akhir tahun anggaran.
Data Bagian Perekonomian dan Sosial Kota Madiun, Rabu mencatat, secara keseluruhan anggaran DBHCHT tahun 2014 di Kota Madiun mencapai Rp13,8 miliar yang diberikan kepada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Yakni, RSUD Kota Madiun, Dinkes Kota Madiun, Disperindagkoppar Kota Madiun, Bagian Perekonomian dan Sosial Kota Madiun, serta Disnakersos Kota Madiun.
Dari jumlah tersebut, hingga pelaporan semester II tahun 2014 hanya terealisasi Rp11,8 miliar atau 85,37 persen. Minimnya penyerapan DBHCHT itu karena terkendala masalah aturan yang berubah-ubah dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Kota Madiun, misalnya. DBHCT tahun 2014 di dinas tersebut hanya terserap 90 persen. Dari dana yang disalurkan sebesar Rp57 juta, hanya mampu terserap sekitar Rp51,3 juta.
"Tidak terserap karena apa yang sudah kami lalukan selama ini sudah sesuai dengan kebutuhan. Jadi kemarin anggaran itu digunakan untuk pengujian kadar tar dan nikotin di dua pabrik rokok," ujar Kepala Disperindagkoppar Kota Madiun, Totok Sugiharto.
Pihaknya telah mengambil sampel dua pabrik rokok di Kota Madiun untuk diuji kadar nikotin dan tar ke laboratorium di Surabaya dan Jember. Dan hasilnya sejauh ini masih aman.
"Kalau DBHCHT tahun 2015, sampai saat ini belum ada permintaan pengajuan. Kami masih menunggu dari pusat," kata Totok Sugiharto kepada wartawan.
Sementara, penyaluran DBHCHT tahun 2014 dengan anggaran total sebesar Rp13,8 miliar tersebut, paling banyak diberikan kepada RSUD Kota Madiun sekitar Rp11 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) mendapat jatah anggaran sekitar Rp1 miliar yang digunakan untuk dua kegiatan.
Selanjutnya Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapat anggaran sekitar Rp531 juta, untuk kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan akibat dampak asap rokok hanya terserap 1,11 persen atau Rp5,8 juta. Bagian Perekonomian dan Sosial sebesar Rp455 juta hanya terserap Rp401 juta.
Kemudian, Disperindagkoppar mendapat jatah sebesar Rp57 juta. Dana itu untuk pembinaan industri standarisasi kualitas bahan baku melalui fasilitas pengujian kadar tar dan nikotin pada perusahaan rokok, yang hanya terserap Rp51,3 juta. (*)