Pacitan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan, Jawa Timur tetap melanjutkan persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah setempat pada 2015, sembari menunggu tindak lanjut pascapenetapan Undang-undang Pilkada bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan DPRD. "Kami belum tahu apakah penetapan UU Pilkada ini akan berdampak pada UU Penyelenggara Pemilu. Sementara menunggu kepastian, persiapan tetap dilanjutkan," kata Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Damhudi, Selasa. Ia menegaskan, langkah yang mereka lakukan sudah sesuai instruksi KPU Pusat maupun KPU Jatim, agar penyelenggara yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada untuk mulai berbenah dan mempersiapkan diri. Hal itu terumuskan dalam rapat kordinasi yang digelar seluruh jajaran KPU se-Indonesia pada 16-18 September, kata Damhudi. "Rapat kordinasi bahkan dilaksanakan sebelum RUU pilkada tidak langsung ditetapkan," jelasnya. Pihak KPU Kabupaten Pacitan sendiri kini telah menyusun anggaran dan tahapan pilkada. Tetapi jika kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Pilkada Tidak Langsung urung dilaksanakan, Damhudi mengisyaratkan pihaknya tinggal melakukan kordinasi dan menindaklanjuti proses yang telah dilakukan. Saat ini, untuk melaksanakan pilkada KPU masih menggunakan undang-undang nomor 15 tahun 2011. Namun jika kemudian undang-undang pilkada baru nanti jadi diberlakukan, ia memperkirakan akan ada perubahan pada materi di undang-undang pemilu yang lama. Sebab, kata dia, pada aturan lama disebutkan bahwa KPU menjadi pelaksana dalam pilkada, baik kabupaten maupun provinsi. "Ke depan, undang-undang penyelenggara pemilu diubah, karena di situ disebutkan bahwa KPU melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Damhudi Terkait pemberlakuan undang-undang baru tersebut, Damhudi tidak bersedia berkomentar banyak. Ia mengatakan, tidak ingin berandai-andai tentang posisi maupun tugas lembaganya, apakah dilibatkan atau tidak pada pelaksanaan pilkada seperti sebelumnya. "Tetapi semestinya KPU masih berperan. Pemilihannya dilakukan di DPRD. Tapi proses pendaftaran, verifikasi calon, apalagi masih ada calon perseorangan, akan ada verifikasi dukungan di KPU," ujarnya. (*)
Berita Terkait

Pengamat : Barter Politik Gagalkan Pilkada Surabaya-Pacitan 2015
4 Agustus 2015 10:49

KPU Pacitan beri respon penundaan pelantikan bupati terpilih
3 Februari 2025 20:20

KPU tetapkan pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih Pacitan
9 Januari 2025 22:00

Keponakan SBY menang dominan di Pilkada Pacitan
4 Desember 2024 22:19

Emil Dardak pastikan pemajuan Pacitan masuk prioritas
16 November 2024 17:39

KPU Ponorogo pastikan proses coklit data pemilih rampung minggu ini
15 Juli 2024 22:27

Pilkada Pacitan: Keponakan SBY raih 72 persen suara berdasarkan rekapitulasi KPU
15 Desember 2020 22:43

Pilkada Pacitan: Keponakan SBY klaim menang telak
9 Desember 2020 20:46